Dark/Light Mode

Penganiayaan Ade Armando Langgar HAM Dan Rusak Demokrasi

Selasa, 12 April 2022 12:43 WIB
Ade Armando. (Foto: Ist)
Ade Armando. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Selain itu Petrus meminta Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi UU Nomor 9 Tahun 1998 karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat saat ini.

Dia menjelaskan, UU itu dibentuk pada awal reformasi, di mana masyarakat Indonesia pada saat itu masih berada dalam masa transisi, dari era pemerintahan yang represif menuju era yang lebih demokratis.

Baca juga : PBNU: Polisi Harus Segera Tangkap Pengeroyok Ade Armando, Main Hakim Sendiri Tak Bisa Dibenarkan

"Namun akhir-akhir demokrasi kita mengalami kemerosotan akibat menguatnya politik identitas yang mengarah kepada sikap anti demokrasi itu sendiri," ucap Petrus.

Oleh karenanya aturan UU itu perlu dibatasi penggunaan kekuatan massa antar kota dan pulau, demi melindungi HAM dan menjaga keselamatan aparat kepolisian di lapangan.

Baca juga : Cuma Perburuk Polarisasi Sosial, Ketua IKAD Driyarkara Minta Politik Kebencian Distop

Sebab yang terjadi kemarin bukanlah aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat di muka umum, melainkan aksi anarkhis, pamer kekuatan destruktif, teroris dan mencederai demokrasi dengan cara melanggar hukum.

"Polri harus berani lakukan tindakan tegas, meski tidak populer, tangkap pelakunya, penanggung jawab Aksi Demo dan Penyandang Dana Demo, demi tegaknya hukum dan rasa nyaman bagi suruh rakyat Indonesia dan anggota Kepolisian di lapangan," tandas Petrus. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.