Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Selain itu Petrus meminta Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi UU Nomor 9 Tahun 1998 karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat saat ini.
Dia menjelaskan, UU itu dibentuk pada awal reformasi, di mana masyarakat Indonesia pada saat itu masih berada dalam masa transisi, dari era pemerintahan yang represif menuju era yang lebih demokratis.
"Namun akhir-akhir demokrasi kita mengalami kemerosotan akibat menguatnya politik identitas yang mengarah kepada sikap anti demokrasi itu sendiri," ucap Petrus.
Oleh karenanya aturan UU itu perlu dibatasi penggunaan kekuatan massa antar kota dan pulau, demi melindungi HAM dan menjaga keselamatan aparat kepolisian di lapangan.
Baca juga : Cuma Perburuk Polarisasi Sosial, Ketua IKAD Driyarkara Minta Politik Kebencian Distop
Sebab yang terjadi kemarin bukanlah aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat di muka umum, melainkan aksi anarkhis, pamer kekuatan destruktif, teroris dan mencederai demokrasi dengan cara melanggar hukum.
"Polri harus berani lakukan tindakan tegas, meski tidak populer, tangkap pelakunya, penanggung jawab Aksi Demo dan Penyandang Dana Demo, demi tegaknya hukum dan rasa nyaman bagi suruh rakyat Indonesia dan anggota Kepolisian di lapangan," tandas Petrus. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya