Dark/Light Mode

Anak Usia 6-17 Tahun Boleh Mudik Tanpa Tes Covid

Alhamdulillah, Tapi Jangan Lupa Tetap Prokes Ya…

Kamis, 21 April 2022 06:10 WIB
Ilustrasi. Sejumlah calon penumpang bus menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Kalideres, Jakarta, Rabu (20/4/2022). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom).
Ilustrasi. Sejumlah calon penumpang bus menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Kalideres, Jakarta, Rabu (20/4/2022). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom).

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Covid-19 memperbarui aturan terkait mudik Lebaran 2022. Anak usia 6-17 tahun boleh mudik tanpa perlu melakukan test Covid-19 terlebih dahulu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Anak usia 6-17 tahun hanya perlu menyertakan bukti telah divaksin dosis lengkap.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua,” begitu bunyi addendum tersebut.

Baca juga : Netizen Keberatan, Minta Aturannya Ditinjau Ulang

SE terbaru yang di teken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 19 April 2022 pun akan dievalu­asi lebih lanjut. “Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” demikian bunyi kalimat penutup dalam SE.

Kebijakan tanpa tes antigen terhadap anak di bawah 18 tahun diklaim telah melalui pertimbangan matang. Salah satunya melihat hasil survei antibodi terbaru yang dilakukan Maret 2022 dalam rangka sebelum Ramadan dan Lebaran 2022.

Terungkap, 99,2 persen masyarakat Indonesia sudah mempunyai antibodi Covid-19. “99,2 persen populasi Indonesia telah memiliki antibodi atau kekebalan spesifik terhadap virus Covid-19, baik akibat in­feksi alami maupun vaksinasi,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (19/4).

Baca juga : Alhamdulillah, Penanganan Covid-19 Semakin Membaik

Sebelumnya, pelaku perjalanan anak usia 6-17 tahun wajib menjalankan testing. Hal ini karena anak usia 6-17 tahun belum bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster. “Anak usia 6-17 tahun wajib testing meng­ingat belum bisa vaksin booster,” kata Wiku beberapa waktu lalu.

Mempertimbangkan anak di bawah 18 tahun belum bisa mendapatkan vaksi­nasi booster sebagai syarat mudik Lebaran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merestui anak di bawah 18 tahun tidak perlu tes Covid-19 untuk ikut mudik Lebaran 2022. Kabar ini disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

“Nah, Bapak Presiden juga mendengarkan dinamika dari masyarakat. Kami memang men­syaratkan booster, tapi booster ini kan hanya diberikan di atas 18 tahun,” terang Budi Gunadi saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta pada Senin, 18 April 2022.

Baca juga : Alhamdulillah, Tahun Ini Saudi Buka Pintu Haji Untuk 1 Juta Jemaah

“Kalau anak-anak di bawah 18 tahun (mau mudik Lebaran) bagaimana? Mau di booster juga belum boleh. Akhirnya, diputuskan oleh Bapak Presiden ya anak-anak dan remaja, kalau mau mudik belum di booster enggak apa-apa. Enggak usah di tes antigen,” tambah Budi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.