Dark/Light Mode

KPK Periksa Istri Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara

Kamis, 21 April 2022 12:55 WIB
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp 9,9 miliar.

Baca juga : Pemerintah Perkuat Capaian Pengurangan Emisi Melalui Blue Carbon

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, yakni Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya.

Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi. Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan.

Baca juga : Usai Sindir Israel, Presiden Putin Telepon Presiden Palestina

Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara. Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur.

Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Baca juga : Ramadan, Bupati Nikson Buka Puasa Dengan Para Ulama Di Tapanuli Utara

Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah.

Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.