Dark/Light Mode

Antisipasi Korupsi Pemilu

Eks Bos MK Dorong Negara Awasi Rekening Para Caleg

Senin, 25 April 2022 07:45 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mendorong Pemerintah mengantisipasi seluruh potensi praktek korupsi menjelang penyelenggaraan pesta demokrasi 2024.

Ia pun meminta seluruh institusi yang berwenang, salah satunya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyiapkan berbagai regulasi untuk mencegah praktik korupsi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.

“Antisipasi paling dini yang harus dilakukan negara, ialah memperhatikan apa yang disebut undang-undang mengenai PPATK. Di antaranya, suspicious transaction, atau transaksi yang mencurigakan,” kata Hamdan melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : DPRD DKI Dorong Pemprov Bangun Taman Di Permukiman Padat

Sementinya, sambung dia, PPATK dan seluruh institusi terkait lain yang dimiliki negara, sudah bekerja sejak sekarang. Sebab, ia memperkirakan, potensi korupsi akan meningkat pada Tahun 2023, hingga menjelang hari H pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres), dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Karenanya, lanjut dia, PPATK harus mulai membuat regulasi dan kebijakan-kebijakan, sebagai alarm atau upaya mencegah seluruh potensi tindak pidana korupsi.

Ia meyakini, PPATK dapat menemukan dan menelusuri seluruh transaksi keuangan mencurigakan, khususnya terhadap penyelenggara negara yang saat ini menjabat dan mereka yang akan kembali berkontestasi pada pesta demokrasi mendatang.

Baca juga : Momentum Hari Kartini, BNPT Dorong Perempuan Berperan Jadi Agen Perdamaian

“Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, kabupaten dan kota, hampir dipastikan menjadi incumbent. Itu harus dicatat, diperhatikan, dan dipelototi sedemikian rupa, karena mereka yang paling bisa diidentifikasi,” jelas dia.

Selain mengawasi para calon anggota legislatif (caleg), Hamdan mendorong, PPATK memelototi transaksi keuangan seluruh partai politik (parpol). Sebab, kata dia, belum pernah ada tindak pidana korporasi korupsi pada partai politik.

“Saya yakin, partai politik pun bisa melakukan korupsi. Tapi, tidak pernah terjadi dalam sejarah di negara kita, ada partai politik yang secara korporasi melakukan tindak pidana korupsi di bawa ke pengadilan,” cetusnya.

Baca juga : Petani Bima Dorong Firli Bahuri Maju Pilpres

Lebih lanjut, Hamdan meyakini, transaksi keuangan menjadi sangat besar pada tahun depan. Sebab, pada 2023 akan terjadi akumulasi cara-cara memperoleh dana untuk persiapan Pemilu 2024.

“Jangan sampai, pemilu kolosal menjadi korupsi kolosal. Seluruh institusi penegak hukum, harus menyiapkan langkah pencegahan tindak pidana korupsi mulai sekarang,” tegas dia. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.