Dark/Light Mode

Kasus Suap Ade Yasin

Geledah Rumah 2 Tersangka Di Bandung, KPK Amankan Barang Bukti Elektronik

Sabtu, 30 April 2022 13:24 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Selain Ade, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Ketujuhnya yakni Sekdis PUPR Kab. Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik.

Baca juga : Kasus Ade Yasin, KPK Geledah 2 Rumah Di Bandung

Sementara empat tersangka lainnya adalah Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Genie Ginanjar Trie Rahmatullah.

Ade bersama para pejabat Pemkab Bogor itu diduga menyuap keempat pegawai BPK Perwakilan Jabar sebesar Rp 1,9 miliar. Suap itu diberikan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.

Baca juga : Geledah Rumah Dinas Ade Yasin, KPK Amankan Dokumen Dan Uang Asing

Atas perbuatannya, Ade bersama ketiga pejabat Pemkab Bogor sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara keempat pegawai BPK Perwakilan Jabar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.