Dark/Light Mode

Masih Ada Yang Buron

Bagi-bagi Tugas, KPK Tangani Aspidum Kejati DKI, Kejagung Proses 2 Jaksa Yang Dilepas

Sabtu, 29 Juni 2019 21:24 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. (Foto: M. Qori Haliana/Rakyat Merdeka).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. (Foto: M. Qori Haliana/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (28/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk dua jaksa.

Keduanya yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

Namun, kedua pegawai korps Adhyaksa itu tidak dijadikan tersangka. Justru, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto yang datang ke Gedung Merah Putih KPK dini hari tadi yang menyandang status tersangka.

Agus ditetapkan tersangka bersama pengusaha Sendy Perico dan pengacara Alvin Suherman. Agua disebut komisi antirasuah menerima suap Rp 200 juta untuk meringankan tuntutan pihak yang berperkara di Kejati DKI.

Baca juga : Operasi Siang sampai Malam, KPK Tangkap 2 Jaksa dan 2 Pengacara

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif membeberkan, Yadi dan Yuniar diringkus di tempat berbeda. Yadi ditangkap di Kejati DKI Jakarta pada Jumat (28/6) sekitar pukul 2 siang.

Saat itu, dia baru saja mengambil uang sebesar Rp 200 juta dari Alvin, pengacara Sendy, di daerah Kelapa Gading. "Dari YHE (Yadi), uang diduga diberikan kepada AGW (Agus Winoto) sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," ungkap Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6) malam.

Setelah diamankan, Yadi dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari tangan Yadi, KPK mengamankan uang sebesar SGD 8100. Sementara Yuniar diamankan di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur pada pukul 4 sore.

Dari tangan Yuniar, tim komisi antirasuah mengamankan uang sebesar SGD 20.874 dan USD 700. Tidak dijelaskan peran Yuniar. Begitu pula soal uang ribuan dolar Singapura itu. Sama seperti Yadi, Yuniar dibawa ke Kejaksaan Agung.

Baca juga : KPK Tegaskan Tak Akan Limpahkan Kasus Suap Jaksa Kejati DKI Ke Kejagung

"Setelah itu, YSP bersama YHE dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.00 WIB," imbuh Syarif.

Tim KPK lain menangkap Alvin, pengacara bernama Sukiman Sugita, dan seorang pihak swasta bernama Ruskian Suherman di tempat berbeda. Selain kelima orang itu, KPK meminta Agus Winoto dihadirkan ke gedung komisi antirasuah.

Diantar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka, Agus ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 01.00 WIB.

"Setelah itu, AGW bersama tim KPK menuju Kejati DKI Jakarta untuk mengambil uang Rp 200 juta di ruangannya," ungkap Syarif.

Baca juga : Kasus Suap Perkara Penipuan, Asisten Pidum Kejati DKI Jakarta Jadi Tersangka

Lalu bagaimana Nasib jaksa Yadi dan Jaksa Yuniar? "Pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam kasus ini, yang statusnya belum ditentukan hari ini akan diproses secara pararel oleh Kejaksaan Agung," tutur Syarif.

Dia juga mengimbau tersangka Sendy Perico yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. "Sehingga bisa mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan perannya dalam kasus ini," tandas Syarif. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.