Dark/Light Mode

Siwi Widi Sebut Anak Eks Pegawai Pajak Naksir Kepadanya, Hakim: Pede Banget!

Selasa, 10 Mei 2022 22:24 WIB
Mantan pramugari Siwi Widi. (Foto: Ist)
Mantan pramugari Siwi Widi. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah mantab Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan.

Baca juga : Pemudik Yang Mau Balik Naik Moda Penyeberangan, Hindari Tanggal 7-8 Mei

Wawan didakwa melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar. Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat.

Baca juga : Gabung Partai Perindo, Tama Jadi Ketua Bidang Hukum Dan HAM

Salah satunya mentransferkan ke Siwi Widi Purwanti. Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.