Dark/Light Mode

Periksa Perdana Ade Yasin Cs, KPK Dalami Bahasan Temuan BPK Jabar

Rabu, 11 Mei 2022 20:56 WIB
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Ade bersama para pejabat Pemkab Bogor itu diduga menyuap keempat pegawai BPK Perwakilan Jabar sebesar Rp 1,9 miliar. Suap itu diberikan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.

Baca juga : Latihan Perdana, Barnabas Siap Adaptasi Bersama Macan Kemayoran

Atas perbuatannya, Ade bersama ketiga pejabat Pemkab Bogor sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Dukung Program Politik Cerdas Berintegritas KPK, Puan: Pelatihan Ini Dibutuhkan Parpol

Sementara keempat pegawai BPK Perwakilan Jabar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.