Dark/Light Mode

Kepatil Migor, Lin Che Wei Dijebloskan Ke Rutan Salemba

Rabu, 18 Mei 2022 01:31 WIB
Mantan Presiden Direktur Danareksa, Lin Che Wei. (Foto:net)
Mantan Presiden Direktur Danareksa, Lin Che Wei. (Foto:net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng (Migor). 

Korps Adhiyaksa resmi menjebloskan Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia  Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

LCW sudah diperiksa lima kali sebagai saksi dalam kasus korupsi minyak goreng ini. 

"Dia akan mendekam di penjara selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, Selasa (17/5).

Baca juga : Hepatitis Akut Misterius Bisa Dicegah, Pastikan Cuci Tangan Anda Sudah Benar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, dalam kasus ini, LCW diduga bekerja sama dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Kemudian, IWW mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei sampai dengan 5 Juni," kata Ketut.

Penyidik menyebut LCW melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Ketua DPRD Minta Pengelolaan 13 Sungai Dialihkan Ke Pemprov

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022. 

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut, tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut, sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.

Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," tegas Burhanuddin di Kejagung. 

Baca juga : Menlu Blinken Kepatil Corona, Pidato Kebijakan AS Soal China Ditunda

Burhanuddin mengungkapkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Dia menjelaskan bahwa telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.

Padahal, kata Burhanuddin, pemohon ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir. Antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil, yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO). Serta kewajiban DMO sebesar 20 persen, dari total ekspor. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.