Dark/Light Mode

Maju Terus, KPK Pastikan Bawa Kasus Korupsi Heli AW-101 Ke Pengadilan

Kamis, 12 Mei 2022 14:28 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, sejauh ini, komisi antirasuah masih terus melengkapi pemberkasannya.

"Kami masih terus menyelesaikan proses penyidikan perkara ini, sekalipun kita tahu ada di penegak hukum lain sudah menghentikan penetapan tersangka di dalam perkara ini," ujar Ali lewat pesan singkat, Kamis (12/5).

Baca juga : Penuntasan Kasus Semanggi I dan II Harus Tetap Melalui Pengadilan

Jubir berlatarbelakang jaksa itu menerangkan, penghentian proses penyidikan itu tidak mutlak. Dalam arti, jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru dan ada indikasi menguat di dalam proses penyidikan, maka perkara tersebut bisa dibuka kembali.

"Oleh karena itu maka penyidikan di KPK tetap dilanjutkan, dan kami pastikan perkara tersebut akan dibawa ke proses persidangan. Nanti infonya akan kami sampaikan kembali," janji Ali.

Baca juga : KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

KPK bersama TNI membongkar dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 ini. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.