Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Investor Asal Korsel Minta Perlindungan Ke Kejagung Dan Propam

Rabu, 18 Mei 2022 16:01 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Menurut Tobbyas, dugaan kriminalisasi itu muncul karena kliennya memiliki hubungan keperdataan terkait surat perjanjian sewa.

"Perusahaan klien kami dan pelapor (Firmanto Laksana) mempunyai hubungan hukum keperdataan terkait surat perjanjian sewa antara PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) dengan KSO SGO," bebernya.

Baca juga : Bamsoet Dorong Investor Korsel Terlibat Dalam Pembangunan IKN Nusantara

Kata Tobbyas, pada 30 Desember 2020, Konsorsium SGO yang merupakan persekutuan PT SKIG dan PT Ancora Investindo Internasional secara sepihak memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan PT SGI.

Padahal, perjanjian sewa antara PT SGI dengan KSO SGO baru berakhir pada 30 November 2027 berdasarkan surat perjanjian sewa tertanggal 11 April 2019.

Baca juga : Direktur ASPPUK Desak Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

"Terkait pemutusan perjanjian secara sepihak, seharusnya pihak KSO mengembalikan aset-aset milik klien kami yang telah berinvestasi sebesar Rp 25 miliar lebih di sana," ungkap Tobbyas.

Namun, pasca diputus perjanjian secara sepihak oleh pihak KSO, muncul laporan tentang dugaan pencemaran nama baik yang membuat Lee ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Menteri Siti Cek Pengelolaan Sampah Di Stasiun KA Senen Dan Priok

Tobbyas mengingatkan, kasus yang menimpa kliennya itu akan berdampak buruk pada iklim investasi. Menurutnya, Lee Su Keun adalah salah satu investor asing yang belum pernah bermasalah dengan hukum selama berinvestasi di indonesia. "Jelas kriminalisasi, dan ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia investasi," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.