Dark/Light Mode

Sidang Kasus Suap Izin Tambang

Saksi Ahli: Kalau Ada Fakta Sidang, Ungkap Sosok Lain Yang Terlibat

Senin, 23 Mei 2022 21:34 WIB
Sidang Kasus Suap Izin Tambang Saksi Ahli: Kalau Ada Fakta Sidang, Ungkap Sosok Lain Yang Terlibat

 Sebelumnya 
Sebelumnya, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Alm Henry Soetio, bernama Cristian Soetio dalam lanjutan sidang kasus suap izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (13/5) menyebut,  Mardani H Maming menerima Rp 89 miliar.

Cristian saat ini menjabat sebagai Direktur PCN mengungkapkan, aliran dana kepada Mardani H Maming itu diterima melalui perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh orang nomor satu di HIPMI tersebut, yakni, PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

"Berapa totalnya?" tanya Ahmad Gawi. "Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia," ucap Christian Soetio, mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.

Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Kepala Regional Alfamidi Menghilang

Diketahui, dugaan suap dalam kasus penerbitan IUP kepada PT PCN terjadi saat Mardani H. Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu tahun 2011.

Mardani sebelumnya juga sudah dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan ihwal ini di muka persidangan. Dalam kesaksiannya, Mardani membenarkan telah meneken IUP tersebut dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu yang bernomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT PCN. 

Namun, Mardani membantah terlibat praktek dugaan suap penerbitan SK terkait. Sebab sebelum meneken SK itu, sudah ada rekomendasi yang menjadi dasar penerbitan SK.

Baca juga : KPK Tangkap Wali Kota Ambon

"Saya tidak akan memberikan tanda tangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum," ujar Mardani, Senin (25/4). 

Mardani menjelaskan, sebelum menandatangani SK tersebut, sudah ada paraf dari kepala dinas terkait, dalam hal ini Dwijono Putrohadi Sutopo yang sekarang duduk di kursi terdakwa.

Sehingga, saat itu Mardani meyakini membubuhkan tanda tangannya terhadap SK tersebut. "Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani," kata Mardani. 

Baca juga : Kuasa Hukum: Mardani Maming Taat Proses Hukum, Tak Mungkin Mangkir

"Setelah diparaf oleh kabag Hukum, kemudian asisten atau sekda maka saya menyatakan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan aturan dan makanya saya memberikan tanda tangan. Kalau tidak sesuai dengan aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya," tuturnya. ■

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.