Dark/Light Mode

Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Korupsi Askrindo

Senin, 23 Mei 2022 22:47 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020 senilai Rp 604,6 miliar. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020 senilai Rp 604,6 miliar. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Selanjutnya, sidang pemeriksaan saksi alan digelar pada hari Senin 30 Mei 2022. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini rencananya akan menghadirkan 60 orang saksi hingga batas waktu 9 September 2022.

Jaksa sebelumnya mendakwa tiga direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020. Tiga orang tersebut adalah Anton Fadjar Alogo Siregar, Wahyu Wisambada dan Firman Berahima.

Baca juga : Maju Terus, KPK Pastikan Bawa Kasus Korupsi Heli AW-101 Ke Pengadilan

Ketiganya diduga melakukan korupsi bersama sama dengan mamtan Direktur Utama perusahaan, yakni I Nyoman Sulendra, Frederick Tassam dan Dwikora Harjo dalam kurun waktu 2019-2020 dan merugikan negara Rp 604,6 miliar.

Dalam uraian jaksa, perbuatan tersebut telah memperkaya Anton Fadjar senilai 616.000 Dolar Amerika dan Rp 821 juta, memperkaya Firman Berahima 385.000 Dolar Amerika. Jaksa mendakwa ketiganya dengan dakwaan subsidairitas.

Baca juga : KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Hukum UU Pidana (KUHP). Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.