Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kawal Kebijakan Presiden Terkait Minyak Goreng

Pengamat Sarankan Mendag Lebih Banyak Libatkan Kapolri

Rabu, 25 Mei 2022 11:13 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divhumas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divhumas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan surat telegram yang memerintahkan jajaran Polda untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait dengan minyak goreng curah.

Surat Telegram Nomor ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022 itu ditujukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng, kelancaran distribusi, juga harga penjualan mulai dari pelaku usaha hingga konsumen akhir.

Pengamat Sosial Yudi Syamhudi Suyuti menilai, langkah Kapolri sudah tepat. Soalnya, dia menyebut, potensi kebocoran minyak goreng curah sangat tinggi pada tingkat distribusi.

Baca juga : Dijagokan Jadi Pj Anies, Heru: Masih Banyak Kandidat Yang Lebih Baik

"Kelemahan intervensi kebijakan semacam ini adalah implementasi, banyak kebocoran sehingga sulit mencapai level harga eceran tertinggi," kata Yudi melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5).

Dia menyatakan, pemerintah sudah lama menetapkan HET alias harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Sejumlah program turunan juga sudah dijalankan serta terus disempurnakan, seperti aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dan program MigorRakyat.

Baca juga : Kejagung Usut Penimbunan Oleh Perusahaan Distributor

Namun, lanjut Yudi, program tersebut belum efektif dalam mengatur pasokan, distribusi, dan harga bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro dan usaha kecil.

"Saya juga kurang yakin syarat pembelian dengan KTP bisa jamin tepat sasaran, karena kita tahu KTP tidak terintegrasi dengan data tingkat kesejahteraan seseorang," tuturnya.

Menurut dia, kelemahan sistem tersebut terletak pada basis data sehingga berpotensi terjadi penyelewengan. Selain itu, masyarakat, pelaku usaha, agen dan pengecer banyak yang belum akrab dengan aplikasi sehingga menghambat saluran distribusi.

Baca juga : Pengembangan Industri Baterai IBC Makin Cerah

"Saya kira di sinilah pemerintah, Mendag, perlu lebih banyak libatkan Kapolri, supaya polisi juga bantu sosialisasi pelaksanaan teknis program dan penggunaan aplikasi," saran Yudi.

Dia menyebutkan, Polri memiliki personil yang cukup sampai ke pelosok daerah. Aparat Polri juga dinilai mampu mengidentifikasi titik-titik lokasi distribusi dari pelaku usaha ke pembeli.

"Untuk pasar tradisional, di sekitar pasar biasanya ada kantor atau pos polisi. Akan bagus jika aparat tidak saja mengawasi dan menegakkan hukum, tapi juga dilibatkan membantu pelaksanaan teknis program," usulnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.