Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bupati Mojokerto Jadi Tersangka Pencucian Uang

Selasa, 18 Desember 2018 21:58 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri), mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri), mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati non aktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mustofa diduga telah mencuci uang hasil gratifikasi senilai Rp 34 miliar. "Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai, atau sebagian disetorkan ke rekening banknya. Mustofa juga disinyalir menyimpan uang hasil gratifikasinya melalui sejumlah perusahaan milik keluarganya: Musika Group, yang terdiri dari CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton. Selain itu, Mustofa juga diduga membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu, menjadi 30 unit kendaraan roda empat atas nama pihak lain, 2 unit kendaraan roda dua, 5 unit jetski, dan uang tunai Rp 4,2 miliar.

Baca juga : Pengusaha Kain Pel Lawan Artis Cantik

Atas perbuatannya, Mustofa disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terkait dugaan pencucian uang tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset Mustofa, antara lain 30 unit mobil, 2 unit kendaraan, 5 unit jetski, uang tunai sekitar Rp 4,2 miliar, dan dokumen Musika Group.

Sebelumnya, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015. Mustofa diduga menerima sekitar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB pada Juni 2015, dengan rincian dari Tower Bersama Group sebesar Rp2,35 miliar dan dari PT Protelindo sebesar Rp550 juta. 

Baca juga : Jadi Tersangka, Bahar Kena Batunya

Sementara dalam kasus dugaan gratifikasi, Bupati Mojokerto dua periode itu disinyalir menerima Rp 34 miliar dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, SKPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.