Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati non aktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mustofa diduga telah mencuci uang hasil gratifikasi senilai Rp 34 miliar. "Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai, atau sebagian disetorkan ke rekening banknya. Mustofa juga disinyalir menyimpan uang hasil gratifikasinya melalui sejumlah perusahaan milik keluarganya: Musika Group, yang terdiri dari CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton. Selain itu, Mustofa juga diduga membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu, menjadi 30 unit kendaraan roda empat atas nama pihak lain, 2 unit kendaraan roda dua, 5 unit jetski, dan uang tunai Rp 4,2 miliar.
Baca juga : Pengusaha Kain Pel Lawan Artis Cantik
Atas perbuatannya, Mustofa disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terkait dugaan pencucian uang tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset Mustofa, antara lain 30 unit mobil, 2 unit kendaraan, 5 unit jetski, uang tunai sekitar Rp 4,2 miliar, dan dokumen Musika Group.
Sebelumnya, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015. Mustofa diduga menerima sekitar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB pada Juni 2015, dengan rincian dari Tower Bersama Group sebesar Rp2,35 miliar dan dari PT Protelindo sebesar Rp550 juta.
Baca juga : Jadi Tersangka, Bahar Kena Batunya
Sementara dalam kasus dugaan gratifikasi, Bupati Mojokerto dua periode itu disinyalir menerima Rp 34 miliar dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, SKPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya