Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Heli AW-101

KPK Blokir Rekening PT Diratama Jaya Mandiri Senilai Rp 139,4 M

Jumat, 27 Mei 2022 19:30 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan korupsi pengadaan helikopter ini.

Sebelumnya, KPK menahan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG), Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, Selasa (24/5) malam.

Baca juga : Korupsi Heli AW-101, KPK Jebloskan Bos Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh Ke Bui

Irfan ditahan di rumah tahanan (Rutan) pada gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017.

Dalam kasus ini, Irfan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 224 miliar dari nilai kontrak pengadaan helikopter AW-101 sebesar Rp 738,9 miliar.

Baca juga : Maju Terus, KPK Pastikan Bawa Kasus Korupsi Heli AW-101 Ke Pengadilan

Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.