Dark/Light Mode

PNS Mundur Rame-rame

Aneh Tapi Nyata

Minggu, 29 Mei 2022 07:30 WIB
Ilustrasi CPNS. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi CPNS. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kasih kabar menghebohkan, juga bikin aneh tapi nyata. Mereka tiba-tiba memilih mundur sebagai abdi negara karena gajinya kecil, juga tak sreg dengan daerah tempatnya kerja nanti.

Fenomena ini diungkapkan Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama. Tercatat, ada 105 orang di antara 112.514 orang yang lolos seleksi CPNS tahun ini, memutuskan mengundurkan diri.

Baca juga : Corona Melandai, Pemerintah Tetap Waspada

Satya menilai, banyaknya CPNS mengundurkan diri ini, karena permasalahan kecilnya gaji. Menilik Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji terendah PNS Golongan 1a yaitu Rp 1,56 juta hingga Rp 2,35 juta per bulan. “Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Satya, kemarin.

Selain faktor gaji, CPNS memutuskan mundur karena penempatan kerja yang tak sesuai ekspektasi. CPNS, memang harus siap ditempatkan di daerah mana saja. Kondisi tersebut lantas membuat sejumlah CPNS mundur teratur karena merasa tak nyaman harus bekerja jauh dari keluarga.

Baca juga : BAZNAS Bangun Rumah Sehat di Masjid Istiqlal

Satya menilai, aksi ini telah membuat negara merugi. Pasalnya, formasi yang seharusnya terisi menjadi kosong. Pun, sejumlah duit negara sudah terlanjur digelontorkan. Alhasil, mereka yang mundur setelah mendapatkan Nomor Indentitas Pegawai (NIP) itu, akan diberi sanksi.

Sanksinya apa? Menurut Pasal 54 Ayat 2 Permen PANRB No 27 Tahun 2021 tentang PNS, mereka yang mundur setelah mendapatkan NIP tidak boleh melamar pegawai negeri untuk satu periode berikutnya. Ini bentuk sanksi secara administratif.

Baca juga : PSSI Mulai Terapkan AAR Di Ajang Liga 1

Lebih dalam lagi, ancaman denda pun menghantui mereka yang memilih mundur. Misalnya, di Kementerian Luar Negeri. Jika mundur, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta. Bagi pelamar di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dendanya Rp 35 juta.

Lalu Badan Intelijen Negara (BIN). Jika dinyatakan lulus kemudian meng - undurkan diri, dendanya Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen terancam denda Rp 100 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.