Dark/Light Mode

Berpotensi Rugikan Petani Rp 600 M

Polda Jabar Bongkar Pemalsuan Merek Benih Hortikultura

Senin, 30 Mei 2022 19:29 WIB
Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Maradona Armin Mapaseng. (Foto: Ist)
Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Maradona Armin Mapaseng. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Jabar berhasil membongkar praktik dugaan tindak pidana pemalsuan merek Servo, benih Tomat yang dimiliki oleh produsen benih PT East West Seed Indonesia (Cap Panah Merah).

Tindak pidana ini diduga dilakukan oleh sekomplotan orang yang melancarkan aksinya dari daerah Rancaekek dan Ciparay Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan memanfaatkan media sosial dan market place untuk menjalankan aksinya. Alhasil, petani yang menjadi korban tidak hanya di wilayah Jawa Barat tetapi juga tersebar di berbagai kota di Indonesia.

"Terlapor dijerat Pasal 100 UU tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," terang Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Maradona Armin Mapaseng, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (30/5).

Peredaran benih merek Servo palsu ini berpotensi merugikan para petani hingga Rp 600 miliar. "Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan merek maupun penyalahgunaan merek benih palsu lainnya," tegasnya.

Baca juga : Menkominfo: Rancangan Paket Bali Jadi Tonggak Pemulihan Ekonomi Global

Keberhasilan kepolisian membogkar tindak pidana yang sangat merugikan petani dan mengancam program ketahanan pangan nasional ini bermula dari keluhan Mustari, seorang petani di Makassar, Sulawesi Selatan pada April 2021 kepada PT Ewindo.

Petani yang menjadi korban penipuan ini awalnya menanyakan benih cabai kepada pelaku melalui media online aplikasi Messenger Facebook dengan akun ALZIZ BENIH UD alias UD BENIH alias ALZIZ UD.

Mustari pun kemudian mentransfer sejumlah uang kepada pelaku yang memberikan nomor rekening atas nama Deden Rohimat.

Setelah barang dikirim dan diterima oleh korban, ternyata barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan. Benih yang dikirim bukan benih cabai, tapi benih tomat palsu yang menggunakan merek Servo milik PT Ewindo atau Cap Panah Merah.

Baca juga : Tambah Penghasilan Keluarga Petani, Kementan Dorong UMKM Hortikultura

Karena curiga dengan keaslian benih tersebut, korban kemudian mendatangi distributor PT Ewindo yang berada di Makassar dan menanyakan keaslian produk benih tersebut. Pemeriksaan keaslian benih kemudian berlanjut hingga ke kantor pusat Ewindo di Purwakarta, Jawa barat.

Pasca dilakukan penelitian dan pengecekan lebih lanjut dan disandingkan dengan produk asli merek Servo milik Ewindo, kemasan benih tomat Servo yang dikirim atau dijual oleh pelaku tersebut terbukti palsu.

"Berbekal temuan tersebut, Tim Legal Ewindo segera melakukan penelusuran dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian, Polda Jabar mengenai dugaan telah terjadinya tindak pidana pelanggaran merek dan/atau juga peredaran benih palsu," ujar Corporate Engagement Manager Ewindo Freddy Reynaldo.

Dia curiga, merek itu sengaja dipalsukan oleh pelaku untuk merusak citra Merek Servo yang telah dikenal luas dan terbukti berhasil di kalangan para petani di seluruh Indonesia.

Baca juga : Anjing Pelacak Siap Bekuk Begal Dan Bubarkan Tawuran

"Tindak pidana ini tidak hanya merugikan terhadap kami selaku perusahaan produsen benih, tetapi juga sangat merugikan para petani sehingga harus diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya, termasuk para pembuat dan pengedar agar tidak ada korban-korban lagi yang dirugikan. Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab moril kami kepada para petani," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.