Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pakar: MK Tak Wajibkan Pemerintah Terbitkan PP Pengisian PJ

Selasa, 31 Mei 2022 14:47 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Umbu Rauta. (Foto: Ist)
Pakar Hukum Tata Negara Umbu Rauta. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
“Yang penting bagi Pemerntah adalah menjalankan perintah Pasal 201 Undang-Undang No 10 tahun 2016, dengan memperhatikan sejumlah pertimbangan yang ada dalam beberapa putusan MK, tanpa ada kewajiban hukum menerbitkan Peraturan Pemerintah,” tambah pakar hukum yang pernah menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi itu. 

Menurut data, pada tahun 2022 terdapat 101 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir. Terdiri dari tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota. Pemerintah merencanakan pengisian dan pelantikan pj kepala daerah dalam lima gelombang.

Baca juga : Tempat Usaha Dan Wisata Boleh Terima Pengunjung 100 Persen Kapasitas

Untuk menjamin proses pengisian jabatan tersebut berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel, pemerintah melalui Kemendagri melaksanakan penjaringan dengan berbagai tahapan proses. 

Tahap pertama dimulai dengan identifikasi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya  berakhir pada tahun 2022 dan 2023. Selanjutnya pemerintah juga melakukan pemetaan terhadap daerah tersebut meliputi berbagai indikator seperti jumlah penduduk, karakter daerah, hingga aspek sosial dan politik.

Baca juga : Pemerintah Disarankan Tambah Benefit Investasi

Pada tahap selanjutnya, pemerintah menampung dan menjaring usulan nama dari berbagai elemen masyarakat untuk kemudian diproses lebih lanjut. Nama-nama yang diusulkan dipertimbangkan sesuai dengan hasil pemetaan karakter masing-masing daerah.

Dalam melakukan penjaringan nama-nama yang diusulkan, Kemendagri  memperoleh saran dari berbagai pihak, termasuk dari Kementerian dan Lembaga. Saran dan pertimbangan ini terutama menyangkut kualifikasi nama-nama yang diusulkan.

Baca juga : Puan: Optimalkan Penyerapan Anggaran PEN Demi Kesejahteraan Rakyat

Selanjutnya, nama-nama yang diusulkan tersebut  dibahas dan ditetapkan dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Presiden Joko Widodo. TPA meliputi Menteri Sekretaris Negara, Menteri Sekretaris Kabinet, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Kepala BIN, Kapolri dan Mendagri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.