Dark/Light Mode

Catat, Bantuan Subsidi Upah Pekerja Rp 1 Juta Tidak Dikenakan Potongan

Senin, 27 September 2021 20:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah (Foto: BPMI)
Menaker Ida Fauziyah (Foto: BPMI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan dana bantuan Pemerintah berupa bantuan subsidi gaji atau upah bagi Pekerja dan Buruh (BSU) yang disalurkan melalui bank Himbara (himpunan bank milik negara), tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi. 

“Tidak ada potongan. Bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” kata Menaker, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (27/9). 

Baca juga : Terima Bantuan Motor Roda Tiga Dari Kemensos, Sucipto: Sumringah

Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V. Total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima. 

Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima. 

Baca juga : Dapat Bantuan Dari Sandi, UMKM Di Banyuwangi Pede Bisa Kembangkan Usaha

“Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” tuturnya.

Menaker menyampaikan, BSU yang digulirkan Pemerintah dapat membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Kita berharap semua program ini akan selesai di bulan Oktober 2021,” tandasnya. [DIR]

Baca juga : Kementan: Pencantuman Nama Ilmiah Penting Buat Dokumen Karantina


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.