Dark/Light Mode

Hattrick! Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Ditersangkakan KPK Lagi

Senin, 13 Juni 2022 17:08 WIB
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, Budhi sudah dua kali menyandang status tersangka di KPK.

"Tim penyidik KPK, berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (13/6).

Baca juga : KPK Ngotot Gunakan Pasal Pencucian Uang

Diungkapkannya, kasus dugaan korupsi dan gratifikasi ini terkait proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada 2019 sampai dengan 2021.

"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan, di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," imbuhnya.

Baca juga : Bupati Nonaktif Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara

Salah satu saksi yang dipanggil adalah anggota DPR Lasmi Indaryani. Anak Budhi Sarwono itu bakal dipanggil besok, Selasa (14/6).

"Kami berharap saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK bertempat di Kejati Jawa Tengah di Semarang," imbau Ali.

Baca juga : Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Didakwa Terima Suap Rp 5,7 M

Dia meminta masyarakat ikut memantau perkembangan kasus ini. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan KPK agar pengusutan perkara bisa dituntaskan sampai ke akarnya.

"Apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.