Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN

Rabu, 15 Juni 2022 14:19 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap sejumlah Rp 2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Baca juga : Beberapa Alasan yang Bisa Bantu Kamu Move-On ke 4G

Ardian diduga mendapat jatah sekitar 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 miliar dari total uang suap Rp 2 miliar. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp 500 juta. Uang suap sebesar Rp 2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.

Baca juga : Waketum Golkar Dukung ITDC Kembangkan Kawasan Wisata Tana Mori, NTT

Sebagai imbalannya, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui.

Baca juga : Tebar Qurban Bersama Transmart dan 3 Lembaga Kemanusiaan

Alhasil, dana PEN untuk Kolaka dana Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.