Dark/Light Mode

KPK Tuntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Dodi Alex Disebut Berniat Korupsi Sejak Jadi Bupati

Jumat, 17 Juni 2022 07:30 WIB
Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan dituntut secara virtual, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Dodi dituntut pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, karena dinilai telah terbukti menerima suap terkait pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp).
Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan dituntut secara virtual, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Dodi dituntut pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, karena dinilai telah terbukti menerima suap terkait pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp).

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Dodi Reza Alex Noerdin pantas dihukum 10 tahun penjara. Bupati Musi Banyuasin (Muba) itu sudah berniat korupsi sejak awal menjabat.

Hal itu dikemukakan jaksa pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. “Dodi Reza Alex Noerdin selalu aktif meminta fee 10 persen, sejak dilantik sebagai Bupati Muba di tahun 2017 lalu,” kata Jaksa Taufiq Ibnugroho.

Begitu menjabat sebagai Bupati, Dodi memanggil Kepala Dinas PUPR Herman Mayori agar memaparkan seluruh proyek-proyek di instansinya. Setelah itu, Dodi meminta fee 10 persen untuk setiap proyek yang dikerjakan.

Baca juga : Remaja Penabrak Polisi Di Kebayoran Baru Jadi Tersangka

Permintaan tersebut kemudian diteruskan Herman kepada Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Muba Eddy Umari.

Pada 2020, Suhandy sebagai kontraktor ingin mendapatkan proyek pengerjaan di Dinas PUPR. Pada Oktober 2020, Eddy bertemu dengan Suhandy dan mengatakan perlu ada commitment fee bila ingin mendapatkan proyek.

Menurut Eddy, rincian fee yang harus dibayarkan Suhandy adalah 10 persen untuk Dodi, 3 hingga 5 persen untuk Herman, dqn 2 sampai 3 persen untuk dirinya sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Kemudian ada juga jatah sebanyak 3 persen untuk Unit Layanan Pengaduan (ULP), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta administrasi 1 persen. Suhandy menyanggupinya.

Pada November 2020, Eddy Umari lantas mempertemukan Suhandy dengan Herman Mayori. Eddy Umari menyerahkan Rp 2,5 miliar lebih dari Suhandy kepada Herman Mayori.

Setelah memberikan uang itu, nama Suhandy masuk ke dalam tabel usulan nama-nama kontraktor dengan nilai pagu anggaran proyek yang dikerjakan pada 2021.

Baca juga : Wabup Bateng Jadi Senator

Pada 18 Januari 2021, Eddy Umari menyampaikan bahwa Suhandy mendapatkan empat paket pekerjaan di Dinas PUPR Muba, yakni normalisasi Danau Ulak Lia, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil (DAK), peningkatan jaringan irigasi DIR Muara TEladan (DAK) dan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) Desa Nguai II.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.