Dark/Light Mode

Bos PT ANN Divonis Bayar Kerugian Rp 114 Miliar

KPK Sita Aset Di Tangerang Dan Surabaya Rp 60 Miliar

Minggu, 19 Juni 2022 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
Ia menjelaskan, kasasi diajukan karena pada putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti.

PT ANN menjadi pemenang paket proyek jalan Bukit Batu Siak Kecil pada tahun 2013-2015. Adapun kerugian dalam proyek ini mencapai Rp 114 miliar. Total nila proyek Rp 317 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK mengutarakan detail penyimpangan proyek tersebut. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Baca juga : Kasus Asabri, Kejagung Sita Aset Edward Soeryadjaya Rp 20 M

PT ANN awalnya tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang akan mengerjakan 4 paket proyek jalan multi years. Proyek jalan yang dikerjakan PT ANN yakni jalan Bukit Batu-Siak K­ecil adalah salah satu bagian dari proyek jalan multi years tersebut.

Ternyata, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sudah lebih awal mengatur perusahaan pemenang, meski tender belum dilakukan.

Sejumlah perusahaan telah menyetor uang muka fee melalui Ribut Susanto, orang dekat Bupati Herliyan Saleh. Herliyan dan Ribut kini sudah dipenjara.

Baca juga : Kontruksi PLTA Asahan 3 Capai 55,44 Persen, PLN Selesaikan Pengeboran Terowongan Jalur Air

Melia dan suami berjanji membantu Herliyan Saleh untuk mendapatkan dukungan dalam Pilkada Bengkalis tahun 2015.

Herliyan ingin melanjutkan periode kedua kepemimpinannya di Bengkalis. Namun akhirnya kalah dan digantikan Amril Mukminin.

Belakangan, Amril Mukminin terjerat dalam kasus korupsi suap proyek jalan di Bengkalis yang masih terkait dengan proyek multi years ini.

Baca juga : Gelontorkan Rp 5,1 Miliar, PLN Terangi Ribuan Hunian Sementara Korban Erupsi Semeru

Kedua terpidana mencari cara untuk bisa ikut dalam lelang. Padahal, PT ANN tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki peralatan yang mencukupi serta syarat administrasi pendukung yang tidak lengkap.

Namun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, Muhamad Nasir saat itu tetap meminta agar panitia lelang mengikutsertakan PT ANN. Bahkan akhirnya PT ANN ditunjuk sebagai pemenang lelang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.