Dark/Light Mode

Bos PT ANN Divonis Bayar Kerugian Rp 114 Miliar

KPK Sita Aset Di Tangerang Dan Surabaya Rp 60 Miliar

Minggu, 19 Juni 2022 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
“Seharusnya PT ANN digugurkan dalam proses lelang karena tidak memenuhi persyaratan. Namun, justru ditetapkan sebagai pemenang lelang,” demikian petikan surat tuntutan jaksa KPK.

Dalam pelaksanaannya menurut jaksa KPK, PT ANN ternyata mengalihkan pekerjaan pada sejumlah kontraktor lokal di Bengkalis. Padahal, pengalihan pekerjaan itu tanpa persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Baca juga : Kasus Asabri, Kejagung Sita Aset Edward Soeryadjaya Rp 20 M

PT ANN tidak mengerjakan proyek tersebut secara langsung, namun memecah-mecah kegiatan kepada sejumlah kontraktor lokal.

Dalam melakukan pengurusan laporan hasil pekerjaan, terdakwa juga memberikan sejumlah uang kepada tim Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over) dan pemeriksaan hasil pekerjaan.

Baca juga : Kontruksi PLTA Asahan 3 Capai 55,44 Persen, PLN Selesaikan Pengeboran Terowongan Jalur Air

Tujuannya agar proyek bisa diserah-terimakan tanpa adanya persoalan. Dalam kenyataannya, ahli yang memeriksa proyek ini banyak menemukan penyimpangan, baik dari volume pekerjaan maupun spesifikasi hasil proyek.

Kedua terdakwa juga secara aktif mengeluarkan uang untuk keperluan sejumlah pertemuan dan pengurusan proyek ini. Misalnya biaya hotel dan perjalanan yang dilakukan oleh sejumlah pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.

Baca juga : Gelontorkan Rp 5,1 Miliar, PLN Terangi Ribuan Hunian Sementara Korban Erupsi Semeru

Selain itu, kedua terdakwa juga kerap ‘menyiram’ uang kepada hampir seluruh pegawai yang terlibat dalam proses lelang, pengawasan dan konsultan proyek ini. Sejumlah uang tersebut kini sudah dikembalikan ke negara dan dijadikan barang bukti perkara ini.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas PU Bengkalis yang kemudian menjadi Sekda Kota Dumai, Muhamad Nasir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, dalam surat tuntutan jaksa sejumlah nama pejabat di Dinas PU Bengkalis disebutkan juga menerima uang dari terdakwa. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.