Dark/Light Mode

Tak Bisa Lagi Menjabat Sampai 2026

Ketua MK Dilengserkan MK

Selasa, 21 Juni 2022 06:40 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: MPI)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: MPI)

 Sebelumnya 
Karena itu, proses pemilihan ketua dan wakil ketua MK harus dikembalikan pada esensi pokok amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945.

Maka, Anwar dan Aswanto harus mundur dari jabatan hakim MK. MK beralasan, perubahan masa jabatan hakim konstitusi adalah hak pembentuk UU.

Baca juga : Pasok Gas, Gagas Dukung Daya Saing Kerajinan Rotan

Meski dilengserkan, Anwar dan Aswanto masih menjabat Ketua dan Wakil Ketua MK saat ini. MK memberikan waktu selama maksimal 9 bulan ke depan sampai terpilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK baru.

"Agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945. Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan, harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Enny.

Baca juga : Jokowi Lantik Jajaran BPIP 2022-2027, Mega Tetap Jadi Ketua Dewan Pengarah

Mendengar kabar Anwar dilengserkan, dunia maya langsung riuh. Sebagian, terlihat senang dan meminta Anwar segera mundur dari jabatannya.

"Mundur, mundur, mundur!" tulis @purnamaindah036. "Mundur dan pindah dari MK itu lebih elok lagi," sahut @bakanosan.

Baca juga : Taufik Minta Dalang Deklarator FPI Dukung Anies Nyapres 2024 Ditangkap

Namun, ada juga yang kurang puas dengan putusan ini. Sebab, Anwar masih boleh menjabat sebagai hakim MK. "Mundur dari ketua, tapi masih jadi hakim konstitusi di lingkungan MK. Sama aja bohong. Enaknya jadi ipar," kata @yanpanjie.

Sementara, akun @mapunk121 meledek Anwar dengan posisi komisaris BUMN. "Komisaris apa yang cocok untuk beliau? Cuma nanya," tulisnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.