Dark/Light Mode

Pengadilan Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama

Wah, Bisa Rame Nih...

Rabu, 22 Juni 2022 07:30 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Istimewa).
Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Putusan yang kontroversial itu, menuai banyak protes dari berbagai kalangan di dunia nyata maupun dunia maya. Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan menolak putusan yang dikeluarkan PN Surabaya soal dibolehkannya pernikahan beda agama. Menurutnya, nikah beda agama itu bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundangan-undangan.

“Saya menyesalkan sikap Pengadilan Negeri Surabaya ketika mengizinkan menikah beda agama,” cecar Amirsyah saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia bilang, logika hukum yang digunakan PN Surabaya bertentangan dengan UU Nomor 1/1974 Pasal 2 (1), perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : 50 Tenaga Harian Dikerahkan Untuk Siapkan Makam Eril

Dia mendesak PN Surabaya membatalkan atau menolak pernikahan beda agama. “Sepatunya kedua mempelai mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing untuk melangsungkan perkawinannya, membentuk rumah tangga yang dilakukan oleh calon mempelai (para pemohon),” tegas dia.

Protes keras juga datang dari politisi di Senayan. Anggota DPR RI Fraksi PPP, Muslich Zainal Abidin menilai, putusan PN Surabaya keblinger dan mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pernikahan itu sah, kata dia, kalau salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya.

“Setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku, pada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Baca juga : Indonesia Re Siapkan Perencanaan Skenario Klaim Satu Tahun Ke Depan

Muslich menjelaskan, pernikahan itu sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan. Yakni menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan. Sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama.

“Itu artinya, bila hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agamanya,” imbuhnya.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Razi menegaskan, pernikahan beda agama tidak sah secara aturan di Indonesia. Dasarnya pada Undang-Undang Nomor 16/2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

Baca juga : Permintaan Pembiayaan Meningkat, Spektra Fair Tawarkan Promo Dan Beragam Kemudahan

“Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Jadi, undang-undang tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan,” tegas dia.

Di dunia maya, penolakan terhadap putusan PN Surabaya itu juga ramai disuarakan warganet. “Kiamat sudah dekat,” cuit @ibadcitra. “Sia-sia para pendahulu pendiri bangsa,” timpal @DewiFit56838124. “Yang beri keputusan di PN Surabaya pasti turunan PKI tulen! Nggak ngarti agama nggak ngarti hukum, biasanya gitu,” sebut @Majidhicook. “Melegalkan kumpul kebo,” kecam @UmarSandi5. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.