Dark/Light Mode

Bakal Diberlakukan 17 Agustus

Aturan Validasi IMEI Halau Beredarnya HP BM Selundupan

Kamis, 11 Juli 2019 10:33 WIB
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan membuat peraturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Targetnya, handphone black market alias BM. Termasuk juga handphone yang dibeli secara legal di luar negeri. 

Melalui akun instagramnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan aturan IMEI ini. Yaitu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri. Terutama, untuk melindungi industri ponsel di Indonesia. 

Peraturan ini dipastikan akan berlaku 17 Agustus mendatang. Sistem kerja regulasi ini, pemerintah akan mensinkronkan data base IMEI dan SIM Card. Bila IMEI tidak terdaftar, maka ponsel tidak dapat terhubung dengan layanan telekomunikasi di Indonesia. Namun, Kemenperin tidak serta merta memblokir. 

Kemenperin menuturkan, ponsel BM yang dibeli sebelum 17 Agustus dapat pemutihan. Regulasinya tengah disiapkan. 

Demikian pula ponsel yang dibeli di luar negeri secara legal. Bila pembelian dilakukan dan diaktifkan sebelum 17 Agustus, pemerintah akan melakukan pemutihan. 

Bagaimana jika membeli ponsel dari luar negeri ataupun ponsel BM setelah 17 Agustus, Kemenperin memastikan perangkat-perangkat tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia. 

Baca juga : Menlu Kecam Senator Anning

Kebijakan ini menuai kontroversi di dunia maya. Ada yang pro, ada yang kontra. Peter Limma mengatakan, aturan yang dibuat ngawur. Aturan ini mempersulit turis yang datang ke Indonesia untuk berkomunikasi. 

Kata Peter, banyaknya HP BM di pasaran akibat Bea Cukai kebobolan. Atau petugas Bea Cukai main mata. “Sebaiknya departemen Bea Cukai direformasi dulu,” ujar Peter. 

Mifari tidak yakin kebijakan ini bisa diterima masyarakat. Dia melihat akan terjadi kehebohan di lapangan. Sebenarnya regulasinya bagus, tapi pelaksanaannya 17 Agustus terlalu singkat. 

“Apalagi sampai sekarang pemutihan belum berjalan. Bahkan sampai saat ini check IMEI saja konon belum beres databasenya. Sebaiknya ditunda saja,” sarannya. 

Seirama, Sandoro Wishnu juga tidak yakin kebijakan ini bakal jalan. Buktinya, pendaftaran sim card dengan KTP aja gak ada pengaruhnya. “Peraturan banyak dibuat, tapi gak ada satupun yang konsisten dijalanin.” 

“Aturan dibuat gara-gara nggak bisa ngatasin penyelundupan aja,” kata Bisutuli, menduga. 

Baca juga : SBY Tegar Tapi Masih Terluka

Keysersose lebih detail. Di menduga, alasan menekan peredaran hp impor hanya akal-akalan. Padahal, intinya agar seluruh pengguna hp di Indonesia dapat disadap dan dicek lokasinya. 

MarZy mengatakan, dengan alasan karena hp BM, seharusnya Kemenperin bekerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengejar dan menghajar para pemasok HP BM. Bukan malah buat aturan ngawur. 

“Orang Indonesia yang di luar negeri dan beli HP di sana kalo kembali ke Indonesia harus ganti HP lagi gitu?? Terus wisatawan yang mau liburan ke Indonesia harus beli HP baru di Indonesia gitu?? Aturan dibuat untuk lindungin para pemodal tapi gak mikirin rakyat miskin,” ujarnya. 

Adi Kusuma ingin memperdalam tanggal berlakunya aturan ini. “Bagaimana kalau setelah tanggal 17 Agustus ada turis dari luar negeri ke Indonesia, trus beli kartu provider Indonesia, apakah hpnya tidak bisa digunakan?” dia bertanya. 

Begitupun dengan Setiawan_de. Dia mengeluhkan aturan ini. Menurutnya, aturan ini sangat memberatkan. 

“Sebagai WNI yang hidup di luar negeri, kalau tidak ada mekanisme pemutihan buat kami ini akan memberatkan, mengingat kami-kami ini sudah banyak yang terlanjur beli HP di luar negeri. Dan kami saat ini make nomer luar negeri, masa’ ya pulang ke Indonesia nanti kami harus beli HP baru kan nggak lucu,” ujar dia. 

Baca juga : OTT Gubernur Kepri, KPK Amankan Duit 6.000 Dolar Singapura

Kendati banyak yang mengeluhkan, ada juga yang mendukung kebijakan ini. “Saya setuju sama pemerintah. Kalau yang menolak berarti pake hp bm selundupan... Lha tinggal cek nomer IMEI doang sama daftar ulang koq pada sewot ya. Giliran naik bbm, listrik, dll yang beratin rakyat pada mingkem malah belain mati-matian, bingung apa maunya para buzer ini,” bela Mr Bagus. 

Dukungan serupa juga diungkapkan Andri Thian. Dia mengusulkan aturan ini dilakukan jauh-jauh hari. “Harusnya sudah lama ditetapkan peraturan seperti ini,” katanya. 

Zedd menegaskan, regulasi pemberlakuan IMEI baik untuk masyarakat dan negara. Negara akan mendapatkan pajak dari kebijakan ini. Terkait dengan turis, dikasih waktu dalam 30 hari jika dalam 30 hari tidak mendaftar ke Kemenperin, berarti tidak akan mendapat signal. 

“Harus tegas biar muncul produsen dari Indonesia, atau bahkan menarik brand smartphone luar negeri biar bisa masuk resmi ke Indonesia dan semoga muncul produsen lokal yang membuat smartpone mendunia,” tandasnya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.