Dark/Light Mode

Vonis Kasasi SKL BLBI

Dianggap Bukan Perbuatan Pidana, MA Lepaskan Syafruddin Temenggung

Selasa, 9 Juli 2019 15:21 WIB
Syafruddin Temenggung (Foto: Istimewa)
Syafruddin Temenggung (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, akhirnya menghirup udara bebas. Dalam vonis kasasi yang diputus Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (9/7) ini, Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

MA menilai perbuatan Syafruddin tersebut bukan pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat membacakan amar putusan majelis hakim di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7).

Baca juga : Polisi Sudah Beberkan Peran dan Bukti, Apakah di Pengadilan Kivlan Ngaku Menyuruh Membunuh?

"Mengabulkan permohonan kasasi terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," lanjutnya.

Vonis itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan dua anggota majelis, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.

Dalam sidang tersebut, terjadi dissenting opinion alias perbedaan pendapat. Ketua Majelis Hakim sependapat dengan judex facti dengan pengadilan tingkat banding. Hakim Chaniago berpendapat, apa yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan hukum perdata.

Baca juga : Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Uang Tunai, BJB Siapkan Dana Rp 9,17 T

Sementara Hakim Askin menilai, perbuatan terdakwa adalah perbuatan hukum administrasi.

Putusan itu, kata Abdullah, sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ucapnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Jadi Tersangka

Hakim juga memerintahkan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.