Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Satkomhan

Kejagung Siapkan Pemeriksaan Vendor Lewat Teleconference

Senin, 11 Juli 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: ANTARA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
Untuk mengisi kekosongan pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT. Kemenhan berencana membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Singkat cerita, Kemenhan meneken kontrak dengan sejumlah vendor, yaitu Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran.

Ujung-ujungnya, Kemenhan tidak mampu membayar kontrak yang telah ditandatangani. Akhirnya para vendor, antara lain Avanti dan Navayo melayangkan gugatan dan dikabulkan pengadilan arbitrase.

Baca juga : Pejabatnya Kapan Jadi Tersangka

Dalam putusannya, Kemenhan dijatuhi denda 20,9 juta dolar Amerika karena dianggap wanprestasi. Namun putusan itu tidak bisa langsung dieksekusi, karena harus melewati proses pengadilan di Indonesia.

Pihak Kemenhan pun menggugat putusan arbitrase ke PN Jakarta Pusat. Menuntut agar pengadilan menyatakan putusan Arbitrase Internasional tidak dapat dieksekusi dan batal demi hukum.

Juga menyatakan putusan Arbitrase Internasional tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan.

Baca juga : Eks Pejabat Didakwa Perkaya PT Waskita Karya Rp 26,6 Miliar

Dalam proses persidangan, pihak tergugat Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd dan Navayo International AG tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Panggilan dilayangkan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) lalu diteruskan ke Kedutaan Besar RI di negara vendor itu berada.

“Sudah ada bukti pengirimannya (panggilan), tapi sampai hari ini kita belum tahu apakah sudah sampai ke yang bersangkutan di luar negeri,” kata ketua majelis PN Jakarta Pusat Saifudin Zuhri.

Baca juga : Kejagung Umpetin Peran Direksi PT Pos Indonesia

Sidang hanya dihadiri tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa hukum Kemenhan dan majelis hakim.

Menurut Saifudin, panggilan terhadap pihak di luar negeri dalam kasus perdata memang membutuhkan lama. Oleh karena itu, majelis hakim akan meminta bantuan lagi untuk memanggil Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd dan Navayo International AG.

“Kita panggil lagi kedua-duanya, ini memerlukan waktu yang agak lama, bukan agak lama, memang lama, praktiknya bisa 5 bulan,” kata Saifudin. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.