Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Satkomhan

Kejagung Siapkan Pemeriksaan Vendor Lewat Teleconference

Senin, 11 Juli 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: ANTARA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus korupsi proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) jalan terus. Meski vendor berada di luar negeri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, penyidik terus melengkapi berkas perkara. Tanpa menunggu pemeriksaan terhadap vendor.

“Karena itu bukan satu-satunya alat bukti yang digunakan dalam menjerat para tersangka dalam proses penyidikan,” kata Ketut.

Baca juga : Pejabatnya Kapan Jadi Tersangka

Penyidik Gedung Bundar tentu akan melakukam pemanggilan secara patut terhadap vendor Navayo International A.G. Maupun Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD.

Ketut berharap, keduanya dapat hadir memenuhi panggilan. Jika tidak bisa datang langsung, penyidik akan menyiapkan pemeriksaan melalui teleconference.

Namun, jika vendor tetap tidak hadir, maka penyidik tetap bisa melakukan pemberkasan terhadap tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 - Agustus 2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Surya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna.

Baca juga : Eks Pejabat Didakwa Perkaya PT Waskita Karya Rp 26,6 Miliar

“Segala upaya akan dilakukan termasuk upaya paksa, karena sudah di penyidikan. Ketidakhadiran vendor tidak menghalangi proses pemberkasan,” tandas Ketut lagi.

Ia juga memastikan gugatan yang dilakukan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terhadap putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak menghalangi penyidikan.

“Gugatan perdata tidak ada hubungannya dengan kasus pidana, kasus pidana jalan terus,” tukas Ketut.

Baca juga : Kejagung Umpetin Peran Direksi PT Pos Indonesia

Kejagung tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi Satkomhan. Kasus itu bermula saat satelit Garuda-1 keluar dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT), sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia pada 19 Januari 2015.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.