Dark/Light Mode

Modus Kecurangan Penyaluran Minyak Goreng

Bilangnya Untuk Orang Miskin, Padahal Diekspor

Selasa, 12 Juli 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Terkuak! Modus kecurangan produsen dalam pendistribusian minyak goreng. Katanya untuk disalurkan kepada masyarakat miskin. Padahal, diekspor.

Tipu-tipu ini diduga dipicu harga minyak sawit di pasar internasional yang tengah melambung. Produsen bisa menangguk cuan besar dari ekspor.

Modus ini tengah didalami Kejaksaan Agung. Penyidik Gedung Bundar menggorek keterangan dari MRK, Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga : Seniman Jabar Promosikan Angklung Untuk Penyandang Disabilitas Di Jepang

Dari pejabat tersebut, penyidik menggali data bantuan minyak goreng yang disalurkan produsen. “Apakah data kuota dan distribusinya (minyak goreng) sesuai atau tidak,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Pemeriksaan ini juga untuk melengkapi berkas perkara tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Ekspor minyak goreng diperketat pasca terjadinya kelangkaan di dalam negeri. Pemerintah melakukan pembatasan ekspor dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 tertanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan Harga Penjualan Dalam Negeri (Domestic Price Obligation/ DPO).

Baca juga : Moeldoko Ajak Warga Kembangkan Potensi Desa Untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

Kebijakan itu mewajibkan produsen eksportir CPO melakukan distribusi DMO dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order hingga faktur pajak.

Beberapa produsen eksportir CPO ternyata tidak melaksanakan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Yakni memenuhi kebutuhan dalam negeri dari semula 20 persen menjadi 30 persen.

Juga tidak mematuhi harga penjualan minyak goreng dalam negeri yang dipatok pemerintah (DPO). Lantaran tidak memenuhi kedua ketentuan itu, seharusnya tidak mendapat Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca juga : Gus Halim Tekankan Pentingnya Peran BUMN Dan Swasta Untuk Pembangunan Desa Berkelanjutan

Ternyata PE tetap dikeluarkan. Dicurigai ada aroma suap dalam penerbitan izin ekspor itu. Tudingan pun mengarah kepada pejabat Kemendag.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.