Dark/Light Mode

Sambangi KPK

Dirjen KLKH Koordinasi Kayu Ilegal Senilai Rp 105 Miliar

Kamis, 24 Januari 2019 16:38 WIB
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani. (Foto : dok Kementerian LHK)
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani. (Foto : dok Kementerian LHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengaku hendak mendiskusikan tindak lanjut dari penindakan terhadap 384 kontainer berisi kayu ilegal senilai lebih dari Rp 105 miliar dalam waktu sebulan.

Baca juga : Kurangi Kemiskinan Di Desa, Jokowi Salurkan Rp 257 Triliun

Kayu itu merupakan hasil penebangan hutan liar di kawasan Papua. “Dari Desember hingga Januari. Nilainya lebih dari Rp 105 miliar,” ujar Rasio di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (24/1).

Penindakan itu merupakan tindak lanjut KLHK atas rekomendasi dan supervisi yang diberikan KPK terkait kasus perusakan lingkungan.

Baca juga : Angkasa Pura II Terbitkan Surat Utang Rp 750 Miliar

Kayu-kayu ilegal jenis Merbau itu disita di kawasan Makassar dan Surabaya. Dia menjelaskan, tim KLHK yang terdiri dari 70 penyidik berdasarkan supervisi KPK terus bekerja. Tim itu kini tengah mendalami dugaan adanya keterlibatan 18 perusahaan dalam kasus kayu ilegal itu.

“Ini proses terus berlangsung di mana KPK mensupervisi kami, termasuk hari ini kami diskusi dengan KPK dalam rangka penegakan hukum terhadap kayu-kayu ilegal asal Papua itu," ujarnya.

Baca juga : Najib Dan Kroninya Dituding Tilep Duit Negara Rp 24 Triliun

Rasio menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada sejumlah perusahaan itu bila terbukti bersalah. Ancamannya mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana. “Kami juga sedang kaji berdasarkan pos auditnya termasuk sanksi administrasi dan pencabutan izin dan sebagainya,” tandasnya. (OKT)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :