Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
OTT KPK
Begitu Surat Dari KPK Turun, Nasdem Langsung Pecat Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Kamis, 11 Juli 2019 13:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) siap memecat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun dari kader partai bila sudah ada keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan sebagai tersangka.
Nurdin disebut-sebut terkena OTT KPK terkait izin lokasi rencana reklamasi. "Kalau terbukti, tentunya akan segera diberhentikan karena tindakannya tidak sesuai platform partai," kata Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/7).
Baca juga : Beda Kebijakan, Erdogan Pecat Gubernur Bank Sentral
Dalam internal Partai Nasdem, ada sedikitnya tiga tindak pidana utama yang bisa memberhentikan seseorang dari kepartaian. Yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.
"Jika sudah ada keterangan resmi dari penegak hukum yang menangani, kami tidak perlu menunggu keputusan pengadilan untuk memberhentikan. Hal ini selalu kami tekankan kepada seluruh kader," tegasnya.
Baca juga : KPK Terima 94 Laporan Terkait Gratifikasi Lebaran
Nurdin Basirun ditangkap bersama lima orang lainnya di Kepri pada Rabu (10/7). Lima orang lainnya terdiri dari unsur kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, terkait izin lokasi reklamasi.
Baca juga : Penghitungan Suara PSU Kuala Lumpur Selesai, Nasdem Pede Dapat 1 Kursi
"KPK mengamankan uang lain dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yang saat ini sedang dalam proses perhitungan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (11/7).
Mereka yang terciduk OTT, diperkirakan siang ini tiba di Kantor KPK, untuk segera menjalani pemeriksaan intensif. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya