Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Kasus Suap Izin Tambang
Mardani Terus Melawan, Kini Nolak Diperiksa KPK
Jumat, 15 Juli 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Ali beralasan, gugatan praperadilan hanya menguji aspek formil, seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan serta sah tidaknya penggeledahan atau penyitaan.
“Jadi tidak menyentuh aspek materiil yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK,” ujar Ali.
Ia pun menandaskan, proses penyidikan perkara terhadap Mardani telah dilakukan secara profesional dan murni penegakan hukum. Sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai Undang-Undang.
Baca juga : Mardani Maming Tak Penuhi Panggilan KPK
Ali berharap, penegakan hukum pada sektor perizinan tambang, bisa menjadi trigger atau pemicu terhadap perbaikan sistem dan tata kelola pada stakeholder terkait. Dengan perizinan yang bebas dari praktik suap maupun gratifikasi, akan menekan ongkos produksi dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Alhasil, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat akan mendapat manfaat akhirnya secara optimal,” tukas Ali.
Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, saat menjabat Bupati periode 2010–2015 dan 2016–2018.
Baca juga : Istri Mardani Maming Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan apartemen yang diduga milik Mardani di kawasan Jakarta Pusat. Mardani juga sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mardani pernah diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Saat itu, kasusnya masih proses penyelidikan.
Pengusutan terhadap Mardani dilakukan setelah namanya disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Baca juga : Kirim Surat Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ini Alasan KPK
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Dalam persidangannya, Dwidjono menyebut Mardani Maming menerima aliran duit sebesar Rp 89 miliar yang dikirim lewat rekening PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Kedua perusahaan itu terafiliasi dengan PT Batulicin 69, perusahaan milik keluarga Mardani.
Duit itu berasal dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang mendapat pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL). Diduga, pengalihan IUP tersebut atas persetujuan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu saat itu. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya