Dark/Light Mode

Kasus Mardani H Maming

PBNU Minta Abdul Fickar Hadjar Hormati Proses Hukum, Stop Provokasi Murahan

Sabtu, 2 Juli 2022 19:37 WIB
Wasekjen PBNU Abdul Qodir (Foto: Istimewa)
Wasekjen PBNU Abdul Qodir (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Qodir angkat bicara soal pernyataan pengamat Abdul Fickar Hadjar, yang menyebut pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Mardani H. Maming, bisa menyeret PBNU ke dalam persoalan hukum tersebut.

Menurutnya, itu adalah sesuatu yang tendensius, dan cenderung menyerang figur Ketua Umum dan Kelembagaan PBNU. Sama sekali tidak berdasarkan fakta.

"Dalam kasus ini, Abdul Fickar Hadjar jelas sangat ngawur. Pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) itu kan terjadi lebih dari 10 tahun lalu. Bahkan, saat itu Ketum PBNU, Gus Yahya, belum mengenal Mardani H. Maming," papar Qodir.

Baca juga : Kuasa Hukum: Mardani Maming Taat Proses Hukum, Tak Mungkin Mangkir

"Sungguh aneh, ketika seseorang yang mengaku akademisi hukum, bisa mengaitkan NU dan Ketum PBNU, dengan kasus Mardani H. Maming," imbuhnya.

Bicara soal kemungkinan agenda lain yang diusung Abdul Fickar, Qodir mengaku tak tahu-menahu. 

"Yang jelas, seorang akademisi semestinya bisa netral dan objektif dalam memberikan analisis. Bukan malah membawa agenda, untuk mendiskreditkan yang bukan kelompoknya," ujar Qodir.

Baca juga : Tuntaskan Proses Hukum Kasus Spekulasi Mafia Barang Kebutuhan Pokok

Sejatinya, Qodir menghargai hak setiap orang untuk berpendapat. Terutama, hak akademisi untuk menyampaikan pandangannya ke publik.

"Tapi, kami berkepentingan untuk menjaga marwah institusi PBNU dan Ketum PBNU, dari berbagai hoax dan komentar picisan, yang tidak berfaedah mencerdaskan kehidupan publik. Bahkan sebaliknya, bisa menimbulkan mudharat dan mafsadat," tandasnya.

Untuk itu, Qodir meminta Abdul Fickar mengoreksi dan meluruskan pernyataannya. "Stop memproduksi provokasi murahan," tegas Qodir, yang juga advokat.

Baca juga : Dirasa Memberatkan Pemerintah Desa, Ganjar Harap Ada Koreksi Perpres Terkait Alokasi Dana Desa

Dia mengimbau semua kalangan, untuk menghormati proses hukum. Saat ini, kata Qodir, Mardani H. Maming sedang menggunakan haknya untuk memperjuangkan keadilan.

"Akademisi, KPK, penegak hukum, serta masyarakat semestinya turut menegakkan asas praduga tidak bersalah. Jangan hanya menjadi jargon belaka," tegasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.