Dark/Light Mode

Mantan Dirjen Daglu Kemendag Di Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit

Rugikan Negara Rp 20 Triliun!

Sabtu, 23 Juli 2022 07:30 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym).
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym).

 Sebelumnya 
PT SAP merupakan anak usaha Wilmar yang memproduksi minyak goreng merek Fortune. “Kedua saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021 sampai Maret 2022,” katanya.

Pemeriksaan untuk mengetahui kapasitas ekspor yang dilakukan Wilmar selama kurun itu. Juga keuntungan yang diraup dari penjualan ke luar negeri. Apalagi harga minyak sawit di pasar internasional tengah melambung.

Padahal, PT Wilmar belum memenuhi ketentuan memasok kebutuhan di dalam negeri maupun menjual harga minyak goreng sesuai ketetapan pemerintah.

Baca juga : PP Kantongi Kontrak Baru Rp 10,93 Triliun

Penyidik menganggap Lusianti mengetahui arus keluar masuk keuangan perusahaan. “Arahnya kepada jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat ekspor PT WNI,” tambah Supardi.

Sementara Tonny Muksim dikorek mengenai pendistribusian minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri.

“Pada prinsipnya semua hal menyangkut kebijakan pemenuhan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri serta produk turunan yang diekspor kita kroscek,” kata Supardi.

Baca juga : Teten Dorong Koperasi Bangun Pabrik Minyak Makan Merah

Diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kemendag ke para eksportir CPO. Padahal, eksportir itu tidak memenuhi syarat memenuhi kewajiban domestik market dan harga domestik.

Sebelumnya, JAM Pidsus Febrie Adriansyah menyebutkan, sedikitnya terdapat 88 perusahaan melakukan aktivitas ekspor CPO dan turunannya selama periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

Data kegiatan ekspor ini masih dikembangkan. “Kita cek, benar nggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia enggak (memenuhi kewajiban), ya bisa tersangka,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.