Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Apresiasi Vonis Hakim
KPK Harap Kasus Taufik jadi Pelajaran bagi Politisi Lain
Senin, 15 Juli 2019 19:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - KPK menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memvonis Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan, enam tahun penjara.
"KPK menghormati putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang disampaikan hari ini. Kami melihat hampir seluruh dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh Hakim, demikian juga pertimbangan dan analisis Penuntut Umum yang juga diterima Majelis Hakim," Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (15/7).
Taufik juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. KPK berharap, hukuman tambahan ini dapat secara konsisten diterapkan. Terutama, untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan politisi yang menduduki jabatan publik berdasar kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya.
Baca juga : Penting, KPK Minta Pansel Tak Remehkan Pelaporan LHKPN
Febri juga berharap kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lain, kepala daerah atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi.
"Karena jika seorang politisi melalukan korupsi, maka hal tersebut sekaligus dapat berarti ia menciderai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebelumnya. Apalagi terdakwa ini menjabat sebagai Pimpinan DPR," tegas eks aktivis ICW itu.
Taufik divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Politisi PAN itu dinyatakan bersalah karena menerima suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun 2016, serta pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga 2017.
Baca juga : Ketua DPR Harap Makin Banyak Perusahaan Nasional Go Public
Selain pidana pokok, Taufik juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 4,24 miliar, serta dicabut hak politiknya atau menduduki jabatan publik selama 3 tahun pasca menjalani pidana pokok.
Vonis dan pencabutan hak politik ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Apakah KPK akan banding? Febri bilang, Jaksa akan pikir-pikir dulu.
"Setelah putusan ini, Penuntut Umum akan membahas terlebih dulu sebelum nanti secara resmi sikap KPK akan disampaikan berdasarkan putusan pimpinan. Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," jawab Febri.
Baca juga : Deputi Penindakan KPK Ditarik Balik Ke Polri
Kasus ini berawal dari OTT dengan nilai yang relatif kecil yang dilakukan KPK pada Oktober 2016 di Kebumen. Nilai suapnya saat itu hanya Rp 70 juta.
Saat itu KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku PNS di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Namun, dalam perkembangannya, OTT ini bisa mengungkap korupsi yang lebih sistematis hingga melibatkan unsur Kepala Daerah dan Pimpinan DPR dalam penyusunan anggaran. Dalam dakwaan kasus ini, Taufik diduga menerima Rp 4,85 milyar dari Bupati Kebumen dan pihak lain saat itu.
Dari OTT ini jugalah kasus pencucian uang terhadap korporasi yang pertama kali berhasil diungkap, yaitu dengan terdakwa PT Tradha. "Ini menjadi contoh bahwa seringkali KPK membongkar kasus-kasus dengan aktor yang besar dan nilai suap atau gratifikasi besar dari OTT yang awalnya terlihat kecil," tandas Febri. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya