Dark/Light Mode

Sekjen Forum Komunikasi Maritim Catat Sejumlah Masalah Nelayan, Ini Daftarnya

Minggu, 31 Juli 2022 19:57 WIB
Pengamat Maritim yang juga Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim (FORKAMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. (IST)
Pengamat Maritim yang juga Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim (FORKAMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. (IST)

 Sebelumnya 
Hal lain yang menjadi perhatian Hakeng adalah rencana dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ingin memberlakukan sistem kontrak dengan memprioritaskan kuota bagi nelayan kecil.

Menurutnya, penangkapan ikan terukur dengan sistem kontrak kuota hanya bisa dirasakan manfaatnya oleh perusahaan kapal besar di di sejumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

"Artinya nelayan kecil justru akan bersaing dengan perusahaan kapal besar dalam hal penangkapan ikan jika itu diterapkan, katanya.

Baca juga : Pasien BA.5 Belum Booster Dari Jakarta Sesak Napas, Diduga Ini Biang Keroknya...

Hakeng mengingatkan, untuk rencana kuota ini dikhawatirkan tidak dapat berjalan untuk nelayan kecil. Karena sistem kelembagaan nelayan kecil atau tradisional belumlah memiliki modal yang kuat. Serta, tidak memiliki ketersediaan kapal-kapal yang sesuai dengan kontraknya.

Oleh sebab itu lanjut dia, tidak ada salahnya KKP memberikan alternatif cara pembiayaan usaha perikanan tangkap yang mudah untuk diakses kepada nelayan kecil di Indonesia.

"Lakukan pengumpulan data kapal ikan berukuran kecil dan berikan kemudahan untuk mendapatkan kredit dengan skema Kredit Usaha Rakyat bagi nelayan kecil," imbuhnya.

Baca juga : KPK Lantik 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dan Kepala Rutan, Ini Daftarnya

Hambatan lain yang dihadapi nelayan untuk penangkapan ikan adalah mengenai retribusi atau pungutan izin daerah dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut (SIKPI).

Akibat dari pungutan yang ada dalam pembuatan dokumen tersebut, nelayan menjadi terbebani dengan tambahan biaya non operasional yang bertambah.

Hakeng menambahkan, persoalan lokasi pendaftaran dokumen SIPI dan SIKPI yang tidak berdekatan dengan lokasi tempat tinggal nelayan juga menjadi masalah. Karena untuk mendapatkan surat-surat tersebut kata dia, terkadang tidak dapat selesai dalam satu hari saja.

Baca juga : Wujudkan Visi Maritim, STIP Jakarta Gelar Kuliah Praktisi Industri

"Tentunya hal itu ikut menghabiskan waktu yang dimiliki oleh para nelayan yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk menangkap ikan. Dampaknya banyak kapal nelayan kecil yang memilih tidak mendaftarkan kapalnya. Mereka melaut tanpa ada kelengkapan surat-surat tersebut," jelasnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Hakeng menyarankan agar prosedur pengurusan dokumen nelayan untuk penangkapan ikan perlu dipermudah.

Lokasi layanan untuk pengurusan dokumen juga sebaiknya berada sedekat mungkin dengan pemukiman nelayan. Begitu pula dengan akses lokasi pengisian BBM yang patutnya berada dekat dengan lokasi kapal-kapal nelayan tersebut ditambatkan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.