Dark/Light Mode

Sidang Kasus Korupsi Askrindo

Ahli Hukum Administrasi Negara Sebut Kerugian Negara Harus Nyata Dan Pasti

Senin, 1 Agustus 2022 20:05 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/ Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/ Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
"Saya ingin pertajam, apakah maksud nyata dan pasti?" tanya Zecky Alatas.

Dian kemudian menjelaskan bahwa nyata adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang memang nyata berkurang yang dibuktikan dengan laporan keuangan atau hasil penelusuran kas atau neraca laba rugi atau standar bukti otentik lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara pasti, jumlahnya harus jelas dan dapat dihitung.

"Jadi bukan suatu dugaan, suatu indikasi, potensi bahkan imajinasi. Harus benar-benar dapat dihitung berdasarkan nilai buku," ungkapnya.

Baca juga : Pakar Hukum Administrasi Negara: Kemendagri Harus Segera Tetapkan Kepala Daerah Definitif

Lebih lanjut, jika ada kekurangan uang, barang dan surat berharga karena adanya salah wewenang, salah prosedur dan salah pelaksanaan, maka hal itu menurut Dian merupakan persoalan kerugian negara di dalam administrasi yang dapat dilakukan pengembalian dalam waktu 10 hari.

"Kalau dalam keuangan negara dikenal tuntutan kerugian negara, tapi kalau di perusahaan ada Standar Operasional Prosedur (SOP) sendiri dalam pengembalian," tukas Dian.

Sementara itu, Ahli Pidana Chairul Huda mengatakan, dalam merumuskan delik Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, aparat penegak hukum harus dapat membuktikan delik perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian negara.

Baca juga : Pengacara Terdakwa Korupsi Askrindo Minta Jaksa Usut Pihak Lain Yang Nikmati Aliran Dana

"Tidak dapat dipisahkan antara perbuatan melawan hukum sendiri dan kerugian negara sendiri," ungkapnya.

Selanjutnya terkait pengertian perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan juga harus dicari hubungannya yang dapat dikaitkan dengan timbulnya kerugian negara dalam anak BUMN, khususnya Askrindo.

Sebab menurutnya, dalam bidang asuransi sangat tergantung norma apa yang dilanggar. "Apakah norma internal yang dikatakan sebagai pelanggaran SOP yang berakibat pada hukum adninistrasi belaka," katanya.

Baca juga : Korupsi Tanah Pulo Gebang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Maka dari itu Huda menilai, apakah perbuatan melawan hukum dalam kasus Askrindo melanggar peraturan UU dan hukum pidana yang dapat dikategorikan dalam perbuatan tindak pidana korupsi, atau hanya melanggar hukum korporasi

"Kalau sumber hukumnya dalam perjanjian kerjasama maka ini bukan perjanjian perundang-undngan, yang berarti ada di dalam ranah hukum privat dan perseroan. Sedangkan yang dimaksud hukum pidana ada dalam ranah hukum publik," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.