Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Alasan JNE Perlu Ditelusuri
Ah, Yang Bener Nih, Masa Bansos Busuk
Selasa, 2 Agustus 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
“Secara kebijakan, Kementerian Sosial harus segera menjelaskan soal ini,” pintanya.
Lalu apa kata Mensos?Tri Rismaharini seakan lepas tangan soal kejadian ini. Ia berkilah, berkarung-karung beras bansos yang dikubur itu, bukan tanggung jawabnya, karena terjadi sebelum dirinya menggantikan Juliari Batubara.
Baca juga : Alifudin: CSR Perusahaan Bisa Bantu Penurunan Stunting
“Yang jelas, itu bukan zaman saya. Karena waktu saya jadi menteri, Bapak Presiden sudah menyampaikan ‘Bu Risma, jangan bantuan berupa barang,” tuturnya, mengulang pesan Presiden.
Berbeda dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Dia memerintahkan tim menyelisik temuan tersebut. “Kepastiannya menunggu hasil penelisikan tim Kemenko PMK dan dari Kemensos. Saya sudah meminta Deputi I Kemenko PMK untuk klarifikasi,” kata Muhadjir.
Baca juga : BRI Jaga Bisnis Rakyat Kecil
Ia justru menyoroti keterangan JNE yang bilang bansos rusak dan akhirnya dikubur. Menurutnya, jika kerusakan terjadi sebelum diserahkan, hal itu menjadi kewenangan pemasok.
“Kalau keterangan dari JNE itu benar begitu adanya, berarti itu beras bansos yang dinyatakan rusak sebelum diserahterimakan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Waktu itu memang terjadi. Bahkan ada yang sudah diterima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) segera ditarik kembali,” terang Muhadjir.
Baca juga : Kisah 41 Penerjun Kibarkan Bendera Di HUT Bhayangkara
Dengan kasus seperti ini, tanggung jawab sepenuhnya ada di pihak pemasok atau transporter. Jika barangnya rusak sejak dari pemasok, berarti pemasoklah yang harus bertanggung jawab. Namun, jika barang itu rusak saat diangkut, hal itu menjadi kewenangan transporter.
Meski begitu, Muhadjir memastikan bansos yang rusak itu telah diganti agar tidak menghambat penyaluran. “Tapi, kalau rusaknya terjadi saat diangkut, ya pihak transporter yang harus mengganti dan beras yang rusak itu memang segera diganti oleh yang bersangkutan. Jadi tidak mengganggu dan mengurangi hak KPM,” pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya