Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Asabri, Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun Bui

Rabu, 3 Agustus 2022 18:21 WIB
Teddy Tjokrosaputro. (Foto: Ist)
Teddy Tjokrosaputro. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Teddy disebut melakukan korupsi bersama-sama Benny Tjokrosaputro; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Direktur Utama ASABRI periode 2012-2016, Adam Rachmad Damiri; dan Direktur Utama ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja.

Baca juga : Stabilisasi Harga Migor, Mendag Ajak Dialog Petani Sawit

Kemudian Direktur Keuangan ASABRI periode 2012-2014, Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI periode 2014-2019; serta Kepala Divisi Investasi ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (meninggal dunia).

Baca juga : Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi

Mereka semua, berafiliasi dalam mengelola dana investasi PT ASABRI. Diantaranya reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management yang dikendalikan Benny Tjokro selaku pemilik portofolio saham RIMO, NUSA, dan POSA.

Baca juga : Hakim Telusuri Aliran Duit Ke Komisi II DPR

Atas kejahatan itu, Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Teddy Tjokrosapoetro memperoleh keuntungan kurang-lebih sejumlah Rp 6.087.917.120.561 dari transaksi saham dan reksa dana pada PT ASABRI yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2019. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.