Dark/Light Mode

Pak Polisi, Saatnya Periksa Istri Sambo

Sabtu, 6 Agustus 2022 07:05 WIB
Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Foto: Dok Div Propam Polri).
Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Foto: Dok Div Propam Polri).

 Sebelumnya 
Lalu apa kata Putri? Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyampaikan, kliennya siap diperiksa dalam dugaan kasus kekerasan seksual. Kata dia, kliennya siap hadir jika Komnas HAM membutuhkan keterangan. "Sampai saat ini, belum ada panggilan dari Komnas HAM. Insya Allah, kalau dibutuhkan keterangannya dan kondisi klien kami memungkinkan, klien kami siap hadir," kata Arman, kemarin.

Arman juga merespons pernyataan Komnas HAM yang menyebut tidak adanya saksi kasus dugaan kekerasan seksual. Menurut Arman, pada saat kejadian pelecehan tersebut memang hanya ada istri Sambo sebagai korban dan Brigadir J sebagai pelaku.

Baca juga : Bamsoet Ajak Anggota Perikhsa Asah Kemampuan Menembak

Meski begitu, Ia menegaskan, dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, keterangan saksi korban dan ahli sudah cukup untuk memproses kasus dugaan pelecehan seksual. Karena itu, ia minta Komnas HAM tidak membuat penggiringan opini yang dapat mengganggu jalannya proses penyidikan. Terlebih, kasus kliennya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan ditarik ke Bareskrim Polri.

Arman mengatakan, dalam pemeriksaan pada Kamis lalu kliennya memang tidak bisa hadir. Kata dia, hal itu sudah disampaikan ke penyidik. Ia pun meminta penyidik melakukan koordinasi apabila ingin melakukan pemanggilan atau pemeriksaan. Koordinasi yang dimaksud adalah meminta agar penyidik bersedia memeriksa Putri di kediamannya dengan pendampingan psikologi klinis. "Ibu PC dalam kondisi seperti memang sulit," sebutnya.

Baca juga : Polisi Tembak Polisi, Kejadiannya, Kayak Adegan Film Koboi

Pengamat hukum Refly Harun mengatakan, hanya kesaksian Putri yang bisa menjawab sejumlah pertanyaan terkait tewasnya Brigadir J. Sebab, menurutnya, Putri adalah saksi kunci dari kasus ini. Pemeriksaan Putri bisa menjawab apakah benar Brigadir J mau melecehkan? Apakah betul dia berteriak karena upaya pelecehan?

Pertanyaan-pertanyaan itu, menurutnya, hanya bisa dijelaskan oleh Putri. Selain itu, Putri juga bisa menjelaskan apakah betul terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E. “Putri ini adalah saksi kunci, yang harus didengarkan keteran­gannya. Tapi keterangan yang sebenarnya tidak di bawah tekanan,” ungkapnya.

Baca juga : Perang Di Sana Perang Di Sini

Namun yang menjadi persoalan, sampai saat ini Putri belum bisa dimintai keterangan. "Seandainya Putri mau berkata sejujurnya, karena dia berada di lokasi ketika baku tembak terjadi. Selain Bharada E, Putri dan Irjen Sambo adalah kuncinya," imbuhnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.