Dark/Light Mode

Hakim Ngaku Terima Suap, MA dan KY Bakal Bertindak

Minggu, 7 Agustus 2022 07:30 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman. (Foto: Istimewa).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Perkara ini merupakan rangkaian dari kasus suap yang membelit Hakim PN Surabaya Itong Isnaini dan pengacara RM Hendro Kasiono.

Dede membeberkan semua anggota majelis hakim menerima suap ketika menangani perkara korupsi proyek jembatan tahun 2021. Dia mengaku menerima Rp 300 juta. “Tapi uang itu juga telah dibagi-bagikan pada hakim anggota lainnya,” akunya.

“Dalam perkara itu, saya menjadi ketua majelis hakim, dan berlaku sebagai anggota majelis hakim adalah Kusdarwanto dan Emma Ellyani,” katanya.

Baca juga : Jaga Momentum Persatuan, PAN Daftar KPU Bareng Golkar-PPP Besok

Menurut kesaksian Hakim Kusdarwanto dan Hakim Ad Hoc Emma Ellyani, terjadi perdebatan panjang sebelum penjatuhan vonis pada terdakwa Samsul Ashar. Perdebatan mengenai vonis yang akan dijatuhkan.

Dalam musyawarah majelis, Hakim Kusdarwanto menginginkan terdakwa divonis 5 tahun penjara. Hakim Emma menginginkan hukuman 7 tahun penjara.

“Saat itu memang ada perdebatan. Masing-masing punya usulan dan saat itu saya usul 4 tahun 6 bulan dengan pertimbangan kemanusiaan. Tuntutannya 12 tahun penjara,” tutur Dede.

Baca juga : Boy Rafli Amar Terima Gelar Kebangsawanan Surakarta

Sebelum musyawarah majelis, Dede menerima uang yang disebutnya sebagai “uang terima kasih” dari pengacara terdakwa bernama Yuda. Jumlahnya Rp 300 juta.

Uang ini dibagi rata. Masing-masing mendapat Rp 100 juta. Dede lalu memberikan jatah Panitera Hamdan. “Untuk Hamdan lupa saya, Rp 10 juta atau Rp 30 juta,” kata Dede.

Dede menyatakan, uang-uang itu telah dikembalikan kepada Yuda. Diserahkan di rumah makan sebelah PN Surabaya.

Baca juga : Puan Gerak Di Jalan Senyap

Sebelum mengembalikan uang itu, Dede menarik uang yang telah dibagikan kepada anggota majelis hakim dan panitera. Dia beralasan, karena putusan majelis tidak bisa bulat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.