Dark/Light Mode

83 Polisi Diperiksa, 35 Polisi Dibui

Hendra Dan Kawan-kawan Cuma Kena Pasal Ringan

Sabtu, 20 Agustus 2022 07:33 WIB
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (Foto: Istimewa)
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Selanjutnya, mantan Wakil Kaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Dia diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tiga saksi mengikuti arahan Biro Paminal.

Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo, yang diduga menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua. Dia juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk kepada seorang perwira berpangkat AKP.

Baca juga : Koalisi TradisiKebaya.ID Dukung Pengajuan Kebaya Ke Unesco Melalui Single Nation

Terakhir, Kompol Chuk Putranto, diduga ikut terlibat dalam penghilangan DVR CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, dengan meminta seorang polisi menyerahkan DVR CCTV kepada seorang pekerja harian lepas (PHL).

Tindakan Hendra dkk ini termasuk menghalangi-halangi penyidikan. “Patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice," kata Agung Budi.

Baca juga : Sambo Di Ujung Tanduk

Untuk saat ini, status Hendra masih belum ditentukan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidik Bareskrim masih menunggu pelimpahan dari Timsus terkait pendalaman lebih lanjut. "Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan," ujarnya, kepada wartawan, kemarin.

Dedi mengatakan, Timsus Polri akan segera melimpahkan perkara ini ke penyidik agar segera diproses ke tahap penyidikan. "Hasil kerja Timsus akan dilimpahkan ke penyidik," ujarnya.

Baca juga : Bharada E Dan 5 Ajudan Sambo Kompak Pake Jurus Mingkem

Jika kasusnya hanya obstruction of justice, hukuman untuk Hendra Cs terbilang ringan. Menurut pengamat kepolisian Bambang Rukminto, pelaku obstruction of justice hanya memberi ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara atau denda Rp 4.500.000. "Pasal 221 KUHP," ujar Bambang, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia menduga, Hendra dkk juga tidak akan dikenakan Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 yang mengatur tentang pelanggar yang mendapatkan surat rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri. "Karena hanya personil yang mendapat vonis lebih dari 4 tahun yang bisa direkomendasikan untuk PTDH," terangnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.