Dark/Light Mode

83 Polisi Diperiksa, 35 Polisi Dibui

Hendra Dan Kawan-kawan Cuma Kena Pasal Ringan

Sabtu, 20 Agustus 2022 07:33 WIB
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (Foto: Istimewa)
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi yang terseret kasus Irjen Ferdy Sambo semakin banyak. Saat ini, sudah mencapai 83 orang. Sebanyak 35 orang di antaranya dibui, termasuk mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Namun, Hendra diyakini hanya kena pasal ringan, dan tak sampai dipecat tidak hormat.

Dalam waktu dua pekan, orang-orang yang terseret dalam kasus Sambo terus bertambah. Mula-mula 25 orang, kini sudah mencapai 83 orang. Keseluruhannya anggota Polri. Ada yang perwira tinggi (pati), perwira menengah (pamen), dan perwira pertama.

Pemeriksaan terhadap 25 polisi berbarengan dengan pencopotan jabatan sejumlah pati dan pamen. Termasuk Sambo dan Hendra yang dimutasi dari Divisi Propam ke Pati Yanma Polri. Saat itu, Sambo belum ditetapkan tersangka.

Baca juga : Koalisi TradisiKebaya.ID Dukung Pengajuan Kebaya Ke Unesco Melalui Single Nation

Berikutnya, ada penambahan personel polisi yang diperiksa Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jumlahnya dua kali lipat dari sebelumnya. Yaitu 56 orang. Dari jumlah tersebut, 31 orang terbukti melanggar kode etik karena ketidakprofesionalannya pada olah tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sedangkan 12 di antaranya dikurung di tempat khusus (Patsus), termasuk Sambo dan Hendra Kurniawan. Di waktu itu juga, Kapolri mengumumkan Sambo sebagai tersangka.

Terakhir, personel polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J menjadi 83 orang. Dari jumlah itu, 35 orang direkomendasi dikurung di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Timsus, khususnya pemeriksaan khusus per hari ini, kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke Patsus sebanyak 35 orang," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Baca juga : Sambo Di Ujung Tanduk

Dia bilang sebelumnya ada 18 anggota yang dikurung di Patsus, tapi kini berkurang menjadi 15. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Bharada Richard Eliezer (RE).

Menurut mantan Kapolda Jawa Barat itu, dari 15 orang yang diperiksa dan dikurng di Patsus, enam di antaranya melakukan tindak pidana. Penyebabnya, karena menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. "Kelima (minus Sambo karena sudah tersangka) yang sudah di-Patsuskan ini, dan dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," cetus dia.

Kelima orang tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto. Hendra diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV. Sikapnya yang tidak berempati terhadap keluarga Brigadir J ketika mengantarkan jenazah di Jambi juga dijadikan catatan.

Baca juga : Bharada E Dan 5 Ajudan Sambo Kompak Pake Jurus Mingkem

Lalu, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Datasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri, diduga menerima perintah dari Hendra untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.