Dark/Light Mode

Masyarakat Kudu Pintar

Boikot Caleg Eks Napi Korupsi!

Selasa, 23 Agustus 2022 06:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pada Pemilu 2024, eks narapidana korupsi masih diperbolehkan daftar sebagai caleg (calon legislatif). Seruan boikot pun menggema.

Aturan tentang syarat calon anggota legislatif (caleg) DPR tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pendaftar eks koruptor termaktub pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

Tidak ada larangan khusus bagi man­tan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD. Mereka hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik pernah dihukum penjara.

Baca juga : Awas ``Banalitas Korupsi``!

“Tidak pernah dipidana penjara ber­dasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik yang bersangkutan mantan terpidana,” demikian bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu.

Sebelumnya, KPU pernah membuat peraturan melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg di Pemilu 2019. Akan tetapi, syarat yang dibuat KPU itu digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Pembatasan hak politik bagi mantan napi korupsi yang digagas KPU sirna. MA membatalkan aturan tersebut. Kala itu, MA menyatakan, aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Baca juga : Masyarakat Dayak Ngaju Kahayan Ingin Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024

Walhasil, Pemilu 2019 setidaknya ada 49 calon anggota legislatif mantan napi kasus korupsi. Dari jumlah itu, 40 orang menjadi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, 9 lainnya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pengamat Pemilu Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar mengungkapkan, banyak kalangan yang tidak rela mantan napi koruptor maju caleg. Sayangnya, undang-undang justru berkata lain. “Faktanya, di undang-undang itu tidak ada (larangan),” jelas dia.

Dahlia mengatakan, KPU bisa saja mengatur kembali larangan koruptor nya­leg. Namun, itu harus mendapat restu dari DPR. “Semua dikembalikan ke Komisi II DPR,” tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.