Dark/Light Mode

Hukuman Ringan, Hak Politik Nggak Dicabut

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Bupati Tabanan

Senin, 29 Agustus 2022 16:57 WIB
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, banding diajukan lantaran permintaan pencabutan hak politik Eka yang diminta jaksa dalam tuntutan tidak digubris majelis hakim.

Selain itu, alasan lain, hukuman penjara Eka dinilai terlalu ringan. Dia cuma dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, atau setengah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun.

Baca juga : Kasus Suap Dana PEN Daerah, KPK Tahan Adik Bupati Muna

"KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutur Ali, lewat pesan singkat, Senin (29/8).

KPK berharap, permintaan banding ditimbang dengan bijak oleh majelis hakim. "KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK," tandas Ali.

Baca juga : Tekan Biaya Politik Tinggi, PDIP Bikin Rekening Gotong Royong

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis Bupati Tabanan periode 2016–2021 Eka Wiryastuti hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta atau kurungan 1 bulan karena dia terbukti bersalah menyuap dua eks pejabat Kementerian Keuangan.

Uang suap itu diberikan oleh Eka melalui perantara-nya, yaitu mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja, terhadap Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan harapan agar keduanya dapat membantu mengurus penambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.