Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Hukuman Ringan, Hak Politik Nggak Dicabut
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Bupati Tabanan
Senin, 29 Agustus 2022 16:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, banding diajukan lantaran permintaan pencabutan hak politik Eka yang diminta jaksa dalam tuntutan tidak digubris majelis hakim.
Selain itu, alasan lain, hukuman penjara Eka dinilai terlalu ringan. Dia cuma dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, atau setengah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun.
Baca juga : Kasus Suap Dana PEN Daerah, KPK Tahan Adik Bupati Muna
"KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutur Ali, lewat pesan singkat, Senin (29/8).
KPK berharap, permintaan banding ditimbang dengan bijak oleh majelis hakim. "KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK," tandas Ali.
Baca juga : Tekan Biaya Politik Tinggi, PDIP Bikin Rekening Gotong Royong
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis Bupati Tabanan periode 2016–2021 Eka Wiryastuti hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta atau kurungan 1 bulan karena dia terbukti bersalah menyuap dua eks pejabat Kementerian Keuangan.
Uang suap itu diberikan oleh Eka melalui perantara-nya, yaitu mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja, terhadap Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan harapan agar keduanya dapat membantu mengurus penambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya