Dark/Light Mode

Kerugian Negara Korupsi Surya Darmadi Meningkat Jadi Rp 104,1 Triliun

Selasa, 30 Agustus 2022 15:41 WIB
Foto: Puspenkum Kejagung.
Foto: Puspenkum Kejagung.

 Sebelumnya 
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa uang tunai yang telah disita dalam perkara ini. Diantaranya sebanyak Rp 5,12 triliun, 11,4 juta dolar Amerika dan 646 dolar Singapura yang dititipkan Kejagung kepada Bank Mandiri dan sejumlah bank lainnya.

“Perlu diketahui bahwa uang sebanyak Rp 5,1 triliun ini bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri. Ada beberapa bank lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Selain titipan uang, Kejagung juga menyita beberapa aset milik Apeng. Yakni 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau dan Jambi. Selain itu, juga disita enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat.

Baca juga : Pagu Anggaran Kemenperin 2023 Naik Jadi Rp 2,91 Triliun

Penyidik jug menyita enam gedung di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Ada juga tiga apartemen di Jakarta Selatan, dua hotel di Bali, dan satu unit helikopter.

Meski masih membutuhkan proses penaksiran harga (appraisal), Kejagung memeperkirakan nilai sejumlah aset tersebut sebesar Rp 11,7 triliun.

Angka itu belum termasuk empat unit kapal tugboad tongkang yang telah disita di Batam maupun Palembang. Sebagai informasi, Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau.

Baca juga : Kinerja Gaspol, BSI Bukukan Laba Bersih Rp 2,13 Triliun

Perkara ini disinyalir dilakukan bersama-sama dengan bekas Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Raja Thamsir dinilai melawan hukum lantaran penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kepada 5 perusahaan Duta Palma Group. 

Penerbitan izin lokasi itu, tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kemenhut dan tanpa hak guna usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kelima perusahaan Apeng yang diuntungkan adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani. Duta Palma Group bahkan sampai saat ini tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU.

Baca juga : Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi

Serta, tidak pernah memenuhi kewajiban menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen (plasm inti rakyat) dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.