Dark/Light Mode

RUU Sisdiknas Disorot

Tunjangan Profesi Hilang, Mimpi Buruk Jutaan Guru

Rabu, 31 Agustus 2022 06:30 WIB
RUU Sisdiknas. (Foto: Istimewa).
RUU Sisdiknas. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Akun @kkgpemda mengatakan, posisi guru sangat dilematis. Gaji kecil dibilang pengabdian. Minta tunjangan dibilang serakah. Padahal, beban kerja semakin berat. Guru juga sering disepelekan dan peranannya pun acapkali diabaikan.

“Kasihan amat, guru dan sekolah tidak punya kekuatan menentukan nasibnya sendiri,” tuturnya.

Akun @hmfnng mengatakan, peng­hapusan pasal TPG bertolak belakang dengan impian Pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa. Faktanya, mereka yang membantu mendidik penerus bangsa supaya cerdas malah nasibnya tidak diperhatikan.

Baca juga : RUU Sisdiknas Justru Mensejahterakan Guru

“Kalau begini, jangan heran siswa di Indonesia makin downgrade,” ujar @juneflaire.

Siswa, lanjut @juneflaire, lebih ban­yak menghafal buku supaya dapat nilai tinggi tanpa mengerti konsepnya men­dalam. Kondisi tersebut, tidak bisa juga disalahkan gurunya 100 persen. “Karena Pemerintah saja gini. Guru ditekan, yang atas semakin makmur,” ujarnya.

Akun @najaemindot mengatakan, nasib guru dan dunia pendidikan di Indonesia kian suram jika pasal TPG benar-benar dihapus. Dengan gaji mer­eka yang sekarang saja, sudah termasuk kecil. “Dan ini lagi, tunjangan dihapus. Demi Allah, cuma bisa pasrah sama ikhtiar,” katanya.

Baca juga : Sunarso, Jago Bola, Tekuni Profesi Bankir

Akun @sunfoxzy mengatakan, gaji dan tunjangan guru tidak besar dan kini harus dipangkas lagi. Kenyataannya, sekarang sudah banyak yang tidak mau jadi gu­ru. “Kalau kayak begini terus bagaimana mau maju pendidikannya,” katanya.

Sementara, @ninoaditomo mengung­kapkan, salah satu kebijakan terpenting dalam RUU Sisdiknas adalah tentang guru. Semua guru harus mendapat peng­hasilan layak.

“RUUini mengubah skema tunjangan agar guru yang belum tersertifikasi lang­sung mendapat kenaikan penghasilan, tanpa menunggu antrean,” ungkapnya.

Baca juga : BULOG Pastikan Beras Bantuan Presiden Untuk 3 Juta Warga Berkualitas Baik

Menurut @educology_id, RUU Sisdiknas merupakan kabar baik bagi gu­ru-guru yang sudah mengajar, tapi belum tersertifikasi. Dengan RUU Sisdiknas, guru yang belum tersertifikasi tetap akan dapat tunjangan profesi.

“Ini cuma mispersepsi saja kok. Faktanya, tunjangan bagi profesi guru dan dosen akan diterima oleh guru yang memenuhi persyaratan menerima tunjan­gan,” tegas @MasMenteri.

Akun @IndanoMeriva mengkritisi profesi guru yang dinilai terlalu ma­terialistis. Dengan status guru sebagai profesi, fokusnya selalu ke tunjangan dan gaji, bukan pengembangan metode pembelajaran. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.